KALABAHI,metroalor.com- Pemerintah memberikan ijin seluas-luasnya pada masyarakat untuk berusaha dan membuka usaha tapi setiap usaha tersebut harus sesuai permohonan ijin dari pemohon yang diterbitkan oleh pemerintah.
Asisten satu Setda Alor, Ridwan Nampira, S.Sos, di sela-sela penertiban ijin kepada media mengatakan, Tim yang terdiri dari pemerintah daerah Pol PP, bagian hukum , dan beberapa bagian lain dan TNI dan Polri cuma melakukan patroli untuk penertiban ijin pada tempat hiburan dan warung-warung.
Karena kata Ridwan, kebanyakan pengusaha tempat hiburan dan warung makan menyalah gunakannya . Seperti ijin untuk klab malam, namun digunakan untuk karoke selanjutnya , ijin warung makan di jadikan tempat karoke dan tempat “esek-esek”. Sehingga kami lakukan penertiban agar pengusaha mengurus ijin ulang dan digunakan sesuai peruntukannya.
” Buktinya ijin kelab malam tapi kenyataan yang kami temui banyak room atau kamar-kamar yang didalamnya ada layar tv dan sejumlah maik. Demikian juga warung makan tapi tidak ada meja makan dan piring sendok yang disediakan tidak lebih dari sepuluh piring dan sendok, kan aneh”, ujarnya.
Sehingga kami melakukan penutupan sementara selama 14 hari sampai pemilik mengurus ijin yang sebenarnya. Jika dalam waktu tertentu tersebut tidak diurus maka kami perpanjang penyegelan lagi hingga pemilik mendapatkan ijin yang sebenarnya.
Sementara KASAD Pol PP, Zainal Nampira, S.Pi yang ditemui secara terpisah mengatakan, pemerintah memberikan ijin seluas-luasnya pada masyarakat untuk membuka usaha, namun harus mendapatkan ijin juga pada kantor perijinan. Setelah ijin diterbitkan ,pengusaha wajib melakukan usaha sesuai ijin tersebut.
Namun fakta dilapangan lanjut Zainal, usaha yang dilakukan masyarakat tidak sesuai dengan ijinnya. Maka kami melakukan operasi ini semata-mata hanya menertibkan ijin tersebut. Sementara pengusaha tersebut memproses ijin, kami menyegel sementara hingga ijinnya keluar sesuai peruntukannya.
Harapanya kepada semua masyarakat, pemerintah itu selalu dukung setiap usaha masyarakat namun harus mengikuti semua rambu-rambu yang sudah di atur oleh pemerintah, tandasnya. ***