KALABAHI, metroalor.com -Tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah(Pilkada) yang dikuti oleh bakal calon bupati, Albert N Ouwpoly, S.Pd.M.Si dan balon cawabup, Darwin Anwar, SH dengan nama paket ADA melalui jalur perseorangan atau independen yang ikut mendaftar sejak tanggal 8-12 mei 2024 dinyatakan Gugur .
Pasalnya, sarat minimal sesuai dengan surat KPU nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 perihal, penyerahan sarat dukungan bakal calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital , maka paket ADA hingga per tanggal 12 Mei pukul 23:58 hanya menyerahkan data tersebut sejumlah 3,136 dukungan yang tersebar di 16 kecamatan.
Padahal sesuai keputusan KPU nomor 543 tentang sarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan batas minimal sejumlah 15.586 yang tersebar di 10 kecamatan .
Demikian diungkapkan ketua KPUD alor Munawir Laamin dalam keterangan pers pada 13/5/24 di kantor KPUD alor.
Munawir dalam Keterangannya yang dihadiri juga empat komisioner lainya mengatakan , dari sarat dukungan dari paket ADA yang di serahkan pada kPU tersebut kurang dan tidak sesuai dengan keputusan KPU maka paket ADA tidak bisa di proses lebih lanjut .
Menurutnya, proses Pemilukada melalui jalur perseorangan tidak ada perpanjangan waktu lagi untuk pendaftaran.Lanjutnya, Paket ADA bisa melalui rekomendasi partai politik . Yang pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 2-27 Agustus 2024. Semua orang punya untuk ikut dalam Pemilukada ,namun sesuai sarat dan mekanisme yang di atur dalam undang- undang dan aturan- aturan KPU. ***