KALABAHI, metroalor.com- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor telah menahan SAAP terduga tindak pidana pencabulan, pada korban ASC, pada senin 27/5/2024 .Kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan pada tanggal 18 Januari 2024, dengan laporan polisi nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., kepada media membenarkan pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor. Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban tindak pidana pencabulan.***