KALABAHI, metroalor.com- Kepolisian Resort Alor menahan tiga tersangka dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban SAAP (20) yang beralamat di Mutiara, Kalabahi, alor NTT.
Tiga terduga yang bertugas di Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda NTT, yakni , ML (47), AYA (25) dan (32)
Informay yang diterima media melalui rilis Humas Polres Alor, pada Sabtu, 25/5/2024 siang menyebutkan, ,para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024 di ruang tahanan satuan Brimob Polda NTT, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam Rilis menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis,18/1/2024 sekitar pukul 17.00 wita yang diduga terjafi di Jalan Mutiara, Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Atas perbuatannya tersebut , maka ketiga pelaku tersebebut diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ***