KALABAHI-metroalor.com, Kepala kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko,P. Tegaskan Belum diketahui atau dipastikan siapa pemilik Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan Pasca penggagalan dugaan penyelundupan 50 karung rokok Surya 12, tujuan ke negara timor Leste(Tiles) pada 7 Oktober 2023 di pantai Maimol ,kelurahan kabola , Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor-NTT.
Bambang yang didampingi Dandim 1622 Alor, Letkol. Amir Syafrudin., ketika ditemui sejumlah Media Alor dilapangan Upacara Kodim 1622/Alor, pada Selasa,04/06/24, menjelaskan, ketika itu memang ada proses pencegahan dan penggagalan oleh anggota kodim 1622 alor atas dugaan penyelundupan ke Tiles , kemudian diproses melalui tahapan-tahapan seperti penyelidikan dan sebagainya. Namun dari proses penyelidikan tidak diketahui pemilik barang bukti tersebut.
Sehingga BB berupa sebuah perahu motor yang kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara (dikuasai negara) dan selanjutnya Kami berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Alor untuk di hibakan ke Pemda Alor.
Rencana pemusnahan BB tersebut sudah lama, sebelum hari raya Lebaran tahun 2024 lalu, yang ditetapkan Ibu Menteri Keuangan, namun dengan bebagai kesibukan masing-masing pimpinan, maka baru terlaksana hari ini ,Selasa 04/06/24
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Bambang, BB berupa Rokok tersebut akan dikirim ke Tiles. Dengan kejadian ini kami Bea Cukai akan rutinitas melakukan patroli patroli di pesisir pantai dengan speedboat ,di wilayah kerja kami di Atambua – Alor dan sebagainya .
Dan juga akan bersinergi dengan Pak Dandim, Pak Kapolres dan Pak Kajari Alor dan seluruh aparat penegak hukum baik di Alor dan wilayah Atambua.
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pengamanan Perbatasan (Pamtas). Jika ada dugaan atau diketahui ada barang-barang ilegal yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan ketahui Bea Cukai atau rekan- rekan penegak hukum maka akan dilaporkan ke Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terkait pemilik BB tersebut berdasarkan penindakan dan penyelidikan pemiliknya kami tidak temukan karena pemiliknya adalah warga Timor Leste jadi kami tidak tau sedangkan pemilik kapal pada saat mau dilakukan penyelidikan, sudah melarikan diri dan diidentifikasikan warga Tiles, tambahnya .
“Jadi kami tidak mengetahui pasti dan jelas siapa pemilik barang dan siapa yang mengirim BB tersebut”, tandasnya.
Menurutnya, jumlah personil saat ini diKantor Bea cukai Atambua ada 77 Pegawai. Walaupun dengan keterbatasan tanaga kami tetap bekerja dengan maksimal dan kerja sama dengan Pamtas, Komandan Militer, Kapolres dan semua masyarakat , kita sama-sama bekerja bersinergi mencegah terjadinya penyelundupan barang keluar masuk di wilayah NKRI khususnya Kabupaten Alor.
Lebih lanjut, kata Bambang, dan jika pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak Kodim atau Polres Di Wilayah kerjanya maka Beacukai akan menindak lanjuti apabila adanya dugaan kasus penyelundupan akan diproses lalu dimusnahkan.
Disinggung soal agen tunggal pemilik rokok yang masih berkeliaran di Alor, Bambang tegaskan, hingga saat ini kami tidak menemukan dan mengetahui siapa pemilik BB tersebut.
Barang milik negara dikategorikan menjadi dua yakni pertama, apabila barang itu masuk kategori barang larangan pembatasan misalnya, Rokok, Minuman Keras, Alkohol, Narkoba dan lainnya akan dimusnahkan apabila tertangkap. Namum jika barang yang di tangkap dapat berguna bagi masyarakat, maka pihak Bea Cukai akan hibahkan ke Pemda setempat .
Dan jika Barang Bukti bisa dijual maka kami akan lelang untuk sebagai pemasukan negara.
(wanka)