50 Karung Rokok Hasil Tangkapan Dugaan Penyelundupan Dimusnahkan

Oplus_131072

KALABAHI-metroaor.com, barang bukti (BB) Kasus penggagalan 50 karung rokok oleh Kodim TNI 1622 Alor di Pantai Maimol (Wolatang) Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor yang diduga akan diselundupkan ke Negara Republik Demokratik  Timor Leste (RDTL) pada tanggal 7 Oktober 2023 dimusnahkan oleh kodim 1622 Alor pada 4/6/24.Dengan Thema Sinergi Kodim 1622 Alor dan KPPCB TMP B Atambua.

Puluhan karung rokok tersebut bersama 1 unit perahu dan BBM yang disita Penyidik ​​Kantor Bea Cukai Atambua yang diamankan oleh Kodim 1622 Alor sebagai Barang Bukti (BB) telah dimusnahkan

Upacara pemusnahan dihadiri PJ Bupati Alor, DR. Dr. Zeth Sony Libing, MSi, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, Dandim 1622 Alor, Letkol. Amir Syafrudin, Kajari Alor, D.LM. Oktario Hutapea, SH, MH, Wakapolres Alor, Kompol. Jamaludin, dan Pejabat dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.

Oplus_131072

Kegiatan pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pembakaran dua karung rokok jenis Gudang Garam Surya. Sementara sisa 48 karung rokok lainnya di bawah ke Tempat Pengolah Akhir (TPA) Sampah untuk dibakar. Sedangkan barang bukti perahu itu pihak Bea Cukai serahkan kepada Pemkab Alor untuk dimanfaatkan.

Pj Bupati Alor Zeth Soni menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah menghibahkan 1 unit perahu hasil penangkapan dalam kasus ini.
Selanjutnya Pemda akan berikan kepada kelompok nelayan untuk usaha perikanan, kata Libing.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dandim 1622 Alor yang telah melakukan penggagalan upaya pelanggaran dugaan  penyelundupan rokok dari Alor ke  Timor Leste.

Selain rokok, Libing juga minta dukungan semua pihak untuk juga melakukan pencegahan dan penertiban terhadap barang kadaluarsa yang dijual atau disebarluaskan di masyarakat.

“Barang kadaluarsa ini harus ditertibkan, karena mengganggu kesehatan dan pertumbuhan hidup masyarakat,” pinta Pj Libing.

Sementara itu Dandim 1622 Alor, Letkol. Amir Syafrudin mengatakan, tindakan penggagalan dan penangkapan terkait dugaan upaya penyelundupan rokok atau barang produk Indonesia ke  Timor Leste ini bukan tugas utama TNI.
Namun TNI kata Dandim, tugasnya membantu Pemerintah atau Bea Cukai dari kegiatan pelanggaran hukum dan merugikan Negara, kata Amir.

Oplus_131072

Terkait dugaan kasus tersebut, sebut Amir, kami sudah mendengar lama infomasi ini dari masyarakat. berdasarkan informasi itu pihaknya bekerja semaksimal mungkin dan berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan rokok ke Timor Leste.

Dengan demikian dirinya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami, ucap Dandim Alor.

Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P mengatakan, kegiatan pemusnahan ini adalah bagian dari hasil tembakau bentuk rokok.

Bea Cukai, kata Bambang, adalah lembaga pelindung terhadap barang dari dalam negeri yang ingin keluar tanpa kepabean.

Hari ini kami melakukan pemusnahan barang tanpa dokumen, tanpa kepabean yang mau diselundupkan ke  Timor Leste. Dan kami menyampaikan terima kasih kepada Dandim yang telah menggagalkan dan mengamankan barang bukti, ungkap Bambang.

Diakhir kata, Ia (red) menyampaikan terima kasih kepada PJ Bupati Alor dan semua pimpinan Forkopimda di Kabupaten Alor atas sinergi yang ada, tutup Bambang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *