KALABAHI,metroalor.com- Terduga YYL, pelaku penganiyaan anak kandung (8) thn diamankan polres alor pada sabtu (29/06/2024), sekitar pukul 13.35 Wita.
Setelah mendapat informasi soal dugaan Penganiayaan anak oleh orang tua kandung maka, Anggota Polsek Alor Timur Laut (ATL) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek ATL, AIPDA Theofilus Mautuka, turun ke Desa Pido, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Setelah tiba di desa Pido polisi langsung ke lokasi dan koordinasi dengan Kepala Desa Pido, Petrus Lande dan warga setempat, untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian Anggota Polsek ATL menyisir tempat kejadian perkara (TKP) rumah milik terduga pelaku YYL (39) di Pumi, Desa Pido,dan menemukan anak laki-laki berinisial PML (8) thn yang mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya usai di dianiyaya oleh bapak kandung YYL(39) thn.
Selanjutnya polisi mengamankan terduga pelaku YYL (39), dipolsek ATL, kemudian keesokannya, Minggu (30/06/2024), terduga pelaku dan korban PML (8) yang didampingi pamannya, Samuel Prama (29), dibawa ke Polres Alor untuk diproses lebih lanjut ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., membenarkan kasus tersebut sementara ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor.
“kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak seperti ini, mengingat kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan”, ujarnya.***