KALABAHI, metroalor.com- Sebelas nama subkon ( sub Kontraktor) yang dirilis Kejati NTT, yang kerja 14 unit proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah pasca bencana seroja provinsi NTT II T.A 2022 dari Balai Kementrian PUPR memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Kamis,11/7/24 untuk diambil keterangannya.
Proyek sekolah dengan warna merah putih sering terjadi kendala soal pembayaran dari kontraktor pemenang tender PT AFP subkon, akibatnya beberapa unit dari proyek tersebut mandek dalam pekerjaannya .Sebelumnya, Proyek senilai 23 M tersebut ditangani Kejari Alor, namun diambil alih oleh Kejati NTT.
Diduga kontraktor dan PPK telah lakukan Provesional Hand Over (PHO) Fiktif untuk mencairkan dana 100 % ,dari 14 sekolah itu. Gedung sekolah yang dibangun dengan uang negara yakni, SD Negeri Probur V, SD Inpres Binongko, SDN Moria, SDN 2 Padangsul, SMPN Hopter, SDN Lapang Baru, SDN Padang Alang, SDN Rumalelang, SDN Kolotuku, SDN Bira, SDN Kafola, SDN Malaipea Utara dan SDN Kafakbeka .
Tim Kejati NTT turun dilapangan untuk melihat langsung proyek tersebut pada Selasa, 09/07/24 didampingi tenaga teknik dari Poltek Undana Kupang, Satker Balai NTT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direksi Balai Provinsi NTT.
Seperti yang disaksikan metroalor.com pemeriksan semua aitem pekerjaan di SDN Probur V Kecamatan Alor Barat Daya (Abad) diperiksa, mulai dari bangunannya lapangan, MCK, tandon/bak air, Rabat Jalan dan Pagar sekolah.
Muklis , Subkon yang mengerjakan sekolah tersebut yang mengatakan, pekerjaan gedung telah dilakukan PHO 100 persen dan serahterima pekerjaan dengan pihak perusahaan.
Sementara , salah satu Subkon Rudi Nawa, mengatakan, pihak Subkon sudah bersabar kurang lebih dua tahun. Niat kami baik untuk mempercepat pekerjaan hingga tuntas namun kendalahnya hak dan kewajiban Subkon tersendat.
“Kami berterima kasih kepada tim penyidik Kajati dan tim teknik bersama rekan lainya kembali memeriksa pekerjaan 14 sekolah tersebut, kami sangat mendukung jalannya pemeriksaan pekerjaan fisik dilokasi sekolah masing-masing.
Kami berharap persoalan cepat tuntas. Dan kami siap dengan semua resiko apabila proses hukum berjalan maka Direktur PT.Araya dan PPK pasti menjalani hukuman dan kami meminta agar Si Gusti Pisdon selaku pelaksanaan yang berhubungan langsung dengan kami harus diproses hukum”, ujarnya.
Sementara itu salah satu tim penyidik Kejati menyampaikan persoalan ini sudah masuk dalam rana hukum,oleh sebab itu tim turun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk itu pihaknya minta kerjasama yang baik dalam proses jalannya pemeriksaan di setiap lokasi kerjaan sekolah itu agar bisa dipertanggung jawakan .
Jadi saat ini jangan saling menyalahkan , biar tim melakukan pemeriksaan. Direktur PT.AFP yang bisanya disapa Abe dalam penahanan dan Gusti juga sudah diambil keterangannya, dan semuanya kami sudah tau jadi kami minta tidak memperlambat proses pemeriksaan kami dalam penyelidikan kasus, tandasnya . (Wanka)