TARAMANA, metroalor.com- Atas nama kebenaran ,kejujuran dan keadilan Masyarakat empat suku tolak penambangan pasir Koimota desa taramana, kecamatan alor timur laut.Empat suku yakni, Masyarakat adat sub suku Talang, Tambalo, Talon dan Tampada dalam suku tanglapui menolak dan membatalkan penambangan/pengambilan bahan galian golongan C , oleh PT Tunas Baru Abadi(TBA) untuk pekerjaan jalan ruas taramana-Marataing.
Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum masyarakat empat suku, Marthen Maure , SH ketika di hubungi media di desa taramana,pada 25/7/24. Menurut Marthen, sebelum di pasang plang sebagai tana larangan , sudah di berikan pencegahan (somasi) beberapa kali pada PT TBA,namun tidak direspon dengan baik ,maka kami masyarakat empat suku terpaksa menutup lokasi penambangan tersebut.
Pada saat pemasangan palang pihak TBA minta agar tiga alat berat jenis eksafator di keluarkan dari lokasi , namun masyarakat menolak karena alat berat tersebut yang di gunakan untuk mengambil bahan galian C.
Karena lanjut Marthen, pengambilan galian C untuk ruas jalan negara tersebut ,tidak di sertai dengan dokumen yang lengkap antara lain, belum ada uji laboratorium tentang kelayakan pasir galian C tersebut dan belum ada AMDAL nya. Selain itu juga pengrusakan lingkungan Tanah Ulayat empat suku.
Oleh sebab itu, kami telah bersurat pada camat ATL pada 20 July 2024 lalu agar dapat memfasilitasi untuk membatalkan berita acara pembebasan lahan yang ditandatangani oleh pihak pertama Andry, pihak kedua Yohanis Molambaku dan para saksi yakni, PPK 2 3, Alfatur Yusuf, perwakilan konsultan pengawas, Barna suae dari PT Buana Archishon Kso, PT wahana Mitra Amerta Kso, PT gagas Adi Bagaskara dan kepala desa taramana.
Pasalnya, berita acara tersebut juga dianggap sangat lemah sebab, tertuang pembebasan lahan sepanjang 600 meter, dengan nilai 25 juta, namun tidak dijelaskan lebar dan dalamnya pengambilan galian C tersebut.
Ironisnya, kata Marthen, selain galian C tersebut di pakai untuk trase ruas jalan Taramana -Marataing II , juga di angkut ke tempat penampungan PT TBA yang sementara masih di telusuri .
PT TBA juga di duga mengambil galian C di koari yang berbeda untuk pekerjaan ruas jalan tersebut, tambah Marthen.
Karena semua pencegahan tidak direspon dengan baik maka pihaknya mengambil langkah pemasangan tanda larangan pada 25 July 2024 sekitar jam 11.00 wita .Dan sesuai u Dangan yang terbitkan kepada Kapolsek ATL,Komandan Linmas desa Taramana dan direktur PT TBA/pengawas lapangan. Namun sayangnya semua pihak di undang tersebut tidak hadir dalam kegiatan pemasangan tanda larangan, kesal Marthen.
Pihaknya minta niat baik dari Camat ATL agar segera mengundang dan menyelesaikan pembebasan tanah tempat penambangan bahan galian C atau pengrusakan tanah ulayat di Koimota dengan mengundang, kuasa hukum bersama empat warga masyarakat adat, Sdr Andry, Ambrosius Leba , M.Malelab, Alfatur Yusup, Barna Suae dan Yohanis Molambaku. (yb)