KALABAHI,metroalor.com , Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023, demikian rilis yang disampaikan kejaksaan negeri alor melalui kasi Intel kejaksaan alor, Zakaria Sulistiyono, SH, pada 26/7/24.
Tersangka pertama bernama inisial MIT (perempuan 40 tahun) selaku Kepala Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 358 /N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024 dan kepadanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-360/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal : 26 Juli 2024;
Bahwa tersangka kedua bernama inisial AMCK (Perempuan 31 tahun) selaku Bendahara Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-359/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024 dan kepadanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-361/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024;
Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat;
. Bahwa dapat disampaikan kasus posisi sebagai berikut: Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Puskesmas Apui, Kabupaten Alor menerima DanaBantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp.1.284.102.719,- (satu miliyar dua ratus delapan puluh empat juta seratus dua ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). Bahwa dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 terdapat dugaan penyalahgunaan (Perbuatan Melawan Hukum) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
Bahwa perhitungan kerugian negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses penghitungan ahli;
. Bahwa Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu: Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(yb)