KALABAHI, metroalor.com- Jelang Pelantikan anggota DPRD terpilih Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Alor, Trince Mabilehi mengungkapkan, semua persiapan untuk pelantikan telah dilakukan secara menyeluruh dan fiks. Antara lain, kelengkapan pakaian dan undangan. Seragam pakaian untuk anggota DPRD terpilih sudah disiapkan dan diambil pada 10 Agustus 2024. Sementara Undangan untuk acara pelantikan, sekitar 1000 tamu termasuk anggota dan pendamping mereka, telah didistribusikan sejak 20 Agustus hingga 23 Agustus 2024
Demikian disampaikan Terince pada acara media gathering yang digelar Bawaslu Alor yang melibatkan insan pers pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Celin Cafe, Mali.
Pelantikan akan dimulai dengan rapat paripurna DPRD, diikuti dengan pembacaan keputusan pejabat Gubernur NTT dan pengambilan sumpah anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, yang akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 dan peraturan terkait lainnya.
Trince menjelaskan, mengenai penetapan pimpinan DPRD sementara, yang akan terdiri dari ketua dan wakil ketua dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Saat ini, komunikasi telah dilakukan dengan partai politik seperti PKB, Gerindra, dan PKS untuk menentukan pimpinan sementara berdasarkan urutan perolehan suara.
Menurut Peraturan , Penentuan ketua dan wakil ketua sementara DPRD kabupaten/ kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD kabupaten dan kota, selanjutnya, ketentuan lebih lanjut diatur dengan tata tertib DPRD kabupaten kota.
“Jadi kita sudah tidak pakai pimpinan /k tua sementara yang tertua dan termuda lagi, tapi dilihat porpol yang memiliki urutan kursi terbanyak,” tandanya.
Mengenai isu pengunduran diri anggota DPRD yang juga maju dalam Pilkada, Trince menyatakan bahwa belum ada pengunduran diri baik secara lisan maupun tertulis.
Sementara itu, Komisioner KPU Alor, Imanuel Dolu, menambahkan bahwa secara administrasi, surat pengunduran diri belum ada, meskipun ada calon anggota DPRD terpilih yang berkonsultasi mengenai prosedur pengunduran diri sesuai PKPU 8 Tahun 2008.
Jadi, kata Dulo, kalau ada calon anggota DPRD terpilih yang setelah dilantik lalu mau mengundurkan dirinya harus membuat surat pengunduranan diri. Ada dua dokumen yang sudah disiapkan yaitu Surat pengajuan pengunduran diri kalau misalkan disiapkan berarti ada surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang tidak dapat dikembalikan. Dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang lain. Misalnya, kepada partai politik, pemerintah daerah, mengetahui Gubernur yang mengeluarkan SK.
“Sampai dengan hari ini tidak ada yang mengundurkan diri. Bhal tersebut, kita menunggu kabarnya sampai tanggal 27 Agustus 2024,” tambah Dolu.
Untuk diketahui hingga saat ini, proses administrasi Silon di KPU Alor berjalan lancar dengan tiga paket yang sedang diproses yaitu Paket AMS, Paket Simpati, dan Paket IMa-Rey.(wanka)