Jelang Hari Pertama Pendaftaran Belum Ada Paslon Bupati Bersurat ke KPUD

Oplus_131072

KALABAHI,metroalor.com- Komisaris Pemilihan Umum (KPU) kepada media dalam bincang-bincang tentang pendaftaran bakal calon Bupati Alor dan Wakil Bupati Aor terkait perubahan PKPU 8 tahun 2024 yang disesuaikan dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK)

Terkait dengan persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 27 sampai 29 Agustus jam 11.23 lewat 59 menit, semua persiapan telah dilakukan .
Namun Sampai dengan hari ini tanggal 26 Agustus 2024, sudah ada tiga pasangan calon (paslon) bakal calon telah akses di silon KPU Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian disampaikan Ketua KPU Alor, Munawir Laamin didampingi anggota komisioner lainnya dalam acara jumpa pers di ruang KPU Alor, pada Senin,26/08/24. Sore.

Oplus_131072

Sementara ini , Kata Munawir, ada satu bakal calon yakni, Mulyawan Jawa bersurat untuk membuka akses, tapi intinya sudah ada tiga paslon bakal calon sudah pada tahapan akses silon dan sementara proses penyempurnaan data dokumen.Bisa dipastikan bahwa yang kita pantau di aplikasi progresnya sampai dengan detik ini masih dalam tahapan akses jadi kami belum dapat kepaastiannya.

“Secara regulasi teman-teman bakal calon satu hari menjelang pendaftaran mereka akan bersurat, namun sampai dengan jam kantor tadi per 26 Agustus 2024 belum ada yang bersurat untuk proses pendaftaran besok.
Jadi bisa dipastikan tanggal 27 hari pertama pendaftaran, belum ada sinyal untuk proses pendaftaran bakal calon( Balon),” tandas Munawir.

Setelah bakal calon datang mendaftar, teman-teman media akan diberikan tanda pengenal pers (ID Card) untuk melakukan proses peliputan di dalam dan proses sampai mereka melakukan jumpa pers setelah pendaftaran.

KPUD juga kerjasama dengan Polres untuk dengan memasang alat steril kantor. Kemungkinan suasananya agak sedikit tidak nyaman, dengan proses ini namun kami harap ada kerjasama yang baik .

Prosedurnya kata Munawir, jika para kandidat Balon masuk ke dalam kantor KPU , setelah proses pendaftaran dan diterima dokumennya lalu para balon keluar menuju diarahkan ke tempat yang telah disiapkan untuk jumpa pers.

“Jalur tengah kami sediakan khusus untuk teman-teman pers dan teman-teman bakal calon agar tidak diganggu oleh masa pendukung. Setelah daftar dan di terima berkasnya langsung keluar menuju ke arah pojok paling ujung kantor KPU sebagai tempat jumpa pers dari balon dengan media.

Jika sudah ada surat masuk satu hari sebelum pendaftaran akan diinformasikan.
Setelah proses pendaftaran para kandidat pasangan Balon lberangkat ke kupang untuk melakukan proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Benboi, tutur Munawir.

Ada tiga aitem dalam pemeriksaan kesehatan yakni, Fisik dan jiwa di Rumah Sakit Pusat Benboi di Kupang, sedangkan kesehatan narkobaka atau narkotika diambil alih BNN Propinsi yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Benboi.

Bakal calon yang merupakan unsur dari anggota DPRD atau TNI atau PNS maka calon tersebut harus mengundurkan diri. Setelah mengundurkan diri maka surat pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali. Kedua: Apabila sampai dengan penetapan Pasangan calon yang bersangkutan belum ada surat keputusan pengunduran diri, maka yang bersangkutan bisa masukan proses tanda terima dari pejabat yang berwenang. Misalnya seorang ASN maka tanda terima dari Gubernur yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan proses pengunduran diri , kata Munawir (wanka).

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *