Temuan BPK Dan Denda Keterlambatan Proyek Kabir- Kaera Sudah Disetor

Oplus_131072

KALABAHI,metroalor.com- Proyek ruas jalan desa,Kabir- Kaera tahun anggaran 2023, sudah pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan( BPK) Perwakilan NTT. Hasilnya auditnya ditemukan Kekurangan volume . Selanjutnya kekurangan tersebut telah disetor kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) alor .

Demikian disampaikan direktur CV, Fajar Baru, Koko Rein yang ditemui baru-baru ini di Kalabahi. Menurutnya, temuan BPK tersebut telah disetor kembali pada pemkab alor pada bulan Juni 2024 lalu, totalnya sebesar 34.juta 588 ribu lebih .

Dikatakannya, pengisian batu di titik ruas yang berlumpur dengan jarak sekitar 100 meter lebih, tidak ada dalam kontrak,tapi inisiatifnya untuk mengisi batu agar bisa kuat untuk diaspal .

Oplus_131072

“Pengisian material di titik itu membutuhkan batu sekitar 100 ret lebih , karena tanah itu rawa- rawa jadi butuh batu yang banyak supaya kuat. Soalnya, sebelum ada pengisian, aspal selalu amblas kebawa.Saya juga tidak tau sapa perencananya tapi Diduga Perencanaannya yang kurang tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Selain setoran temuan BPK , Ia juga setor Denda keterlambatan pekerjaan sebesar 94 juta lebih.

Ketika disinggung soal hasil pemeriksaan tim yang terdiri dari Tipikor, Poltek Kupang dan Irda ,belum ada hasil yang diterima.Ia juga berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada tanggal 22 Oktober tersebut, karena ada kendala teknis pesawat dari Kupang – Kabir .
Semua tahapan dan proses pekerjaan sudah dilakukan sesuai kontrak. Bahkan aitem pekerjaan yang tidak ada dalam kontrakpun sudah dikerjakan dengan iklhas untuk pekerjaan tersebut, pungkasnya. ***