KALABAHI, metroalor.com Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin jelaskan kasus pembakaran yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 29 Oktober 2024, diduga dilakukan oleh HH (35), yang menyebabkan mario Agustinus Wendo suami dari terduga mengalami luka bakar serius.
“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi,” jelas Wakapolres.
Demikian penjelasan Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H.,dalam konferensi pers pada Rabu (30/10/2024) di ruangan Kasat. Konferensi pers ini dilakukan untuk jelaskan dan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi pada 29/10/24.
Menurut Wakapolres, kerugian material yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut yakni,
Tiga unit rumah dua diantara hangus total sedangkan satunya cuma pintu dan jendelanya saja .kemudian Satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, satu unit sepeda motor merek Honda Revo dan satu mobil merek Xenia
Kronologis kejadian, jelas Wakapolres, terduga numpang mobil pickup dari Lantoka menuju Kalabahi dan turun di simpang perumahan Lapas Kalabahi, lanjut dengan numpang ojek .ketika tunggu ojek, timbul niat untuk bakar suaminya. Saat menunggu, ojek terduga melihat penjual BBM.
Kemudian Terduga temukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar lokasi itu. Setelah mendapat ojek, terduga beli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya yang dihuni terduga dan suaminya.
Sampai di rumahnya, terduga mengecek keberadaan suaminya, Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga kemudian mengunci pintu kamar dari luar menggunakan gembok. Kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan gorden pintu kamar lalu membakarnya,” terang Wakapolres.
Terkait motif, kata Jamaludin, tindakan tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan. Terduga mengaku kesal karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan dari korban. Selain itu, Terduga juga menemukan bukti rekening korban untuk bermain judi online,” terangnya.
Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya Grendel dan kunci slot bekas terbakar, Empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek Neolite.
“Terduga akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wakapolres.
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Leza, S.H., dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Terduga saat ini diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban, belum bisa diambil keteranganya karena masih dalam perawatan medis, jelasnya.
Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan sekaligus melakukan penetapan tersangka,pungkasnya.***