KALABAHI,metroalor.com-Begini Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Yang dibacakan ketua Fraksi ,Yupiter Moulobang, SH pada rapat Paripurna DPRD Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan Pengantar Nota keuangan atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten alor tentang anggaran pendapatan belanja daerah(APBD) kabupaten alor tahun 2025 dan dua rangan peraturan daerah DPRD tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD Alor di ruang sidang utama DPRD Alor pada 7/11/24.
Menurut Fraksi Demokrat , Usulan Pengantar Nota Keuangan dan Nota Keuangan Atas Rancangan peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 harus disinkronkan dengan tema RKP Pemerintah Pusat yakni: Akselarasi Pertumbuhan Ekonomi yg inklusif dan berkelanjutan dan Tema RKPD pemerintah Provinsi yakni: Ekonomi yg kokoh, Infrastruktur yang handal dan SDM yg berkwalitas. Serta Tema RKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yakni, Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan SDM yang berkwalitas, degan dukungan infrastruktur yg representatif.

Untuk maksud tersebut Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor menelaah Pengantar Nota Keuangan dan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 dan berpendapat apakah belanja daerah yang direncanakan dapat menjawab Thema RKPD Kabupaten Alor.
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran direncanakan sebesar 2025 sebesar Rp, 1.206.470.777.931,- atau bertambah sebesar Rp.
72.746.589.000,- atau 6,42% dari target APBD Tahun Anggran 2024.
sebesar Rp. 1.133.724.188.931,-
A, Pendapatan Asli Daerah
Target R-APBD Tahun 2025 Rp. 69.326.954.440,-
APBD Tahun 2024
Bertambah Rp. 58.004.954.440,-
Rp. 11.322.000.000,- atau (19,52%)
Jika kita memperhatikan realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun
2024 yang hanya sebesar Rp. 32, 497 Milyar lebih atau 47, 30%
(keadaan 31 Oktober 2024) menunjukan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah masih masih sangat rendah, Mohon penjelasan
B, Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah;Target R APBD Tahun 2025APBD Tahun 2024
Bertambah.
Hasil Retribusi Daerah;Rp. 19.448.056.497,-Rp.17.264.056.497
Rp. 2.224.000.000,-
Target R APBD Tahun 2025
Rp. 42.550.497.943,-
APBD Tahun 2024
Rp. 33.452.497.943,-
Bertambah Rp. 9.098.000.000,-
C, Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
Target R APBD Tahun 2025
Rp. 1.500.000.000,-
APBD Tahun 2024
Bertambah
Rp. 1.500.000.000,-
Rp. 0,-
D, Lain-lain PAD yang Sah
Target R APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
Bertambah
Rp. 5.788.400.000,-
Rp. 5.788.400.000,-
Rp. 0,-
Kemudian Pendapatan Transfer
Terdiri dari :
A. Pendapatan Transfer Pemerintah PusatTarget R APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
Bertambah Rp. 1.125.943.824.491,-
Rp. 1.065.519.234.491,-
Rp. 60.424.589.000,- atau (5,67%)
B, Pendapatan Transfer Antar Daerah Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
Bertambah Rp. 22.452.867.491,-
Rp. 22.452.867.491,-
Rp. 0,-
Dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Target R-APBD Tahun 2025 Rp. 11.200.000.000,-
APBD Tahun 2024
Bertambah Rp. 10.200.000.000,-
Rp. 1.000.000.000,- atau 9.80%
B. BELANJA
Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
bertambah Rp. 1.206.470.777.931,-
Rp. 1.129.724.188.931,-
Rp. 76.746.589.00,- atau (6,79%)
1. Belanja Operasi
Target R-APBD Tahun 2025 Rp. 873.117.220.133,-
APBD Tahun 2024
Bertambah
Rp. 814.415.078.752,-
Rp. 58.702.141.381,- atau 7,21%
Terdiri dari:
A, Belanja Pegawai
Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
Bertambah
Mohon Penjelasan
B, Belanja Barang dan Jasa
Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
Berkurang Mohon Penjelasan
C, Belanja Hibah
Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
berkurang
Mohon Penjelasan
D, Belanja Bantuan Sosial
Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
Berkurang
Mohon Penjelasan.
2. Belanja Modal
Rp. 579.522.477.317,-
Rp. 463.408.020.198,-
Rp.116.114.457.119,-atau 25,06%
Rp. 237.312.627.716,-
Rp. 242.484.932.954,-
Rp. 5.172.305.238,- atau (2,13%)
Rp. 54.163.873.000,-
Rp. 96.962.817.500,-
Rp. 42.798.944.500,- atau 44,14%
Rp. 2.118.242.100,-
Rp. 11.559.308.100,-
Rp. 9.441.066.000,- atau 81,68%.
Target R-APBD Tahun 2025 Rp. 107.458.756.698,-
APBD Tahun 2024 Berkurang Terdiri dari :
1) Belanja Modal Tanah
Rp. 111.569.412.979,-
Rp. 4.110.656.281,- atau (3,68%)
Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
Bertambah Rp. 2.514.000.000,-
Rp.
Rp. 2.514.000.000,- atau 100 %.
Terhadap belanja ini pemerintah diharapkan segera mengalokasi
anggaran untuk pembayaran tanah masyarakat yang telah
digunakan untuk pembangunan sarana dan parasarana umum.
2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Target R-APBD Tahun 2025 Rp. 23.205.714.411,-
APBD Tahun 2024
Berkurang Rp. 23.539.427.942,-
Rp. 333.713.532,- atau (1,42%)
3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan Target R-APBD Tahun 2025 APBD Tahun 2024 Berkurang.
4) Belanja Modal jalan, jaringan
Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
Bertambah
Mohon Penjelasan
Rp. 24.256.755.107,-
Rp. 38.487.060.996,-
Rp. 14.230.305.889- atau (36,97%)
dan irigasi
Rp. 57.291.298.180,-
Rp. 49.492.924.040,-
Rp. 7.798.347.140,- atau 15,76%.
5) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Target R-APBD Tahun 2025
APBD Tahun 2024
bertambah
Rp. 190.989.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 140.989.000,- atau 281,98%
Mohon Penjelasan
3. Belanja Tidak Terduga
Target R-APBD Tahun 2025 Rp. 2.500.000.000,-
APBD Tahun 2024
Berkurang
Rp. 3.000.000.000,-
Rp. 500.000.000,- atau 16,67%
Mohon Penjelasan
4. Belanja Transfer
Target R-APBD Tahun 2025 Rp. 223.394.801.100,-
APBD Tahun 2024
Bertambah Mohon Penjelasan
C. PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
Rp. 200.739.697.200,-
Rp. 22.655.103.900,- atau (11,29%)
Target R-APBD Tahun 2025
Rp. 0,-
APBD Tahun 2024
Rp. 0,-
Bertambah/(Berkurang)
Rp. 0,-
Pengeluaran Pembiayaan
Target R-APBD Tahun 2025
Rp. 0,-
APBD Tahun 2024
Rp. 0,-
Rp. 0,-
Bertambah/(berkurang)
Hadirin sidang Dewan yang terhormat;
Memperhatikan postur R-APBD TA 2025 serta perbandingannya
dengan APBD TA. 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sangat rancu tentang tren bertambah dan berkurangnya besaran anggaran maka kami perlu meminta perhatian dan penjelasan pemerintah terhadap beberapa hal sebagai berikut:
1. Kebijakan umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran sementara
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor
Tahun Anggaran 2025 belum final karena masih menggunakan angka
estimasi sambil menunggu informasi dana transfer dari Pemerintah
Pusat.
2. Pagu Anggaran untuk rusan Wajib dan Urusan Pilihan, menimbulkan
tanda Tanya besar karena tidak berpihak kepada OPD-OPD yang
menghasilkan PAD terbesar, dibanding OPD penghasil PAD yang
hanya menggunakan setoran retribusi pemakaian kekayaan daerah
(kenderaan dinas).
3. Realisasi pendapatan daerah per 31 Oktober 2024 yang baru mencapai
80,93% dengan sisa waktu efektif kurang dari dua bulan
menunjukkan bahwa kinerja perangkat pengelola pendapatan di
daerah ini perlu ditingkatkan lagi disertai langkah-langkah intensif
dan ekstensif untuk peningkatan pendapatan daerah di tahun yang
akan datang. Kondisi ini diperparah dengan capaian pada beberapa
pos pendapatan yang baru mencapai kisaran 47,30 ini menunjukkan
ketidakseriusan pemerintah dalam mengelolah sumber-sumber
pendapatan daerah.
4. Realisasi Belanja Daerah keadaan 31 Oktober 2024 yang baru
mencapai 69,64 % juga menunjukkan indikasi perencanaan yang
kurang efektif dan efisien sehingga terkesan pemerintah mengalami
kesulitan dalam mengimplementasikan program. Bertolak dari kondisi ini maka kami berharap bahwa dalam pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 ini sungguh-sungguh memperhatikan aspek efektifitas dan efisiensi setiap program yang
ditetapkan.
5. Untuk mewujudkan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Alor dan
untuk memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat
diimplementasikan dengan baik, maka diperlukan landasan hukum
yang kuat dan jelas, koordinasi yang baik antar lembaga, Partisipasi
masyarakat dan mekanisme pengawasan Efektf. Landasan hukum
yang ada perlu disesuaikan sehingga tidak menghambat dan tidak
menjadi kendala dalam perencanaan pembangunan di daerah ini.
6. Tahapan Perencanaan pembangunan yang melibatkan pihak ketiga antara lain Konsultan perencanaan dan pengawasan dapat bekerja secara professional terhadap satuan harga pekerjaan harus
berlandaskan landasan hukum dan terhadap topografi di Kabupten
Alor yang disebut harusnya harga satuan di Kecamatan Teluk Mutiara
tidak sama dengan harga satuan di Kecamatan Pureman.
7. Setiap Perencanaan Pembangunan terutama dibidang Infrastruktur
butuh perencanaan diawal tahun anggaran berjalan sehingga
dipercayakan kepada pelaksanaa tidak mengalami keterlambatan
diakhir tahun anggaran dan bekerjalah secara professional.
8. Pelelangan setiap paket pekerjaan di ULP Setda Alor agar dilelang lebih
awal di Tahun Anggaran dan secara arif bijaksana dan professional
yang dapat melibatkan masyarakat di Kabupaten Alor.
9. Swasembada pangan menjadi prioritas Pemerintah saat ini, maka
sangatlah diperlukan koordinasi, komunikasi antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Pusat terkait sumber daya air melalui Dinas
Teknis.
10. Pembangunan infrastruktur di beberapa Kecamatan masih mengalami kendala dengan kawasan hutan, perlu koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kawasan kehutanan sehingga pembangunan
infrakstruktur tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
11. Perlu adanya pemerataan pembangunan di 18 Kecamatan sehingga masyarakat merasakan dampak dan manfaat pembangunan tersebut.
12. Pada Bidang Kesehatan, Pendidikan, Pertanian dan Pemberdayaan perlu ditangani secara baik dan diperlukan SDM yang handal serta sarana prasarana pendukung lainnya sehingga dalam pelayanan kemasyarakatan dapat terlayani dengan baik.
13. Setiap aspirasi masyarakat yang dijaring melalui kegiatan reses perlu
mendapat perhatian Pemerintah Daerah, antara lain:
Perbaikan saluran drainase di depan Kantor Kesehatan Kabupaten
Alor, Perbaikan saluran drainase depan SMK Negeri 1 Kalabahi Pembangunan tembok penahan tebing di SMK 1 Negeri 1 Kalabahi. Perbaikan ruas jalan tombang-bolwehe Kelurahan Kalabahi tengah., Pembangunan jalan ekonomi ruas batunirwala-Kampung lama wolatang., Rehabilitasi jalan ruas air kenari-buuta,Rehabilitasi jalan ruas lambow-awalaha, Rehabilitasi jalan ruas simpang tiga otvai-kampung ada lama., Pembangunan tembok penahan tebing di kali welai barat samping gereja kemah Injil Indonesia
Perluasan jaringan perpipaan di RT 09 bolwehe Kelurahan Kalabahi
Tengah.
Pekerjaan Pembukaan Jalan ruas Bakalang-Bukalabang sudah
lebih kurang 3 bulan tidak dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana,
diharapkan perhatian serisu oleh Pemerintah yaitu Peningkatan Jalan (rabat beton) ruas kalangmana-Aukalpui Desa
Kuneman Kecamatan Alor Selatan
Pembukaan jalan Desa ruas wota (desa Kuneman)-sidapura (desa
Kiraman)-Sibera Desa Kiraman (Kecamatan Alor Selatan).
Peningkatan jalan Tani/Lingkungan di Desa Probur, Wolwal,
Kecamatan ABAD.
Peningkatan jalan Lingkungan di Desa Pailelang, Morba, Kelurahan Moru, Pembukaan jalan desa ruas Pelman-Masape Kelurahan Kelaisi
Timur, Desa Kelaisi barat Kecamatan Alor Selatan., Bantuan meteran Listrik di Kecamatan ABAD, Alor selatan dan ABAD Selatan, Pembukaan jalan tani Padangbarat- Ateng Afeng desa Padang Alang Kecamatan Alor Selatan., Peningkatan Jalan Desa (Eybiki) Desa Mataru Selatan Kecamatan Mataru.
Terkait dengan dua rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan sangat penting untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD, karena merupakan norma atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD dalam Cs Dipindai dengan Cam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya guna menjaga martabat,
kehormatan dan citra serta kredibilitas Anggota DPRD.
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor, yang diKetuai Yupiter Moulobang, SH dan Sekretaris, Salmaneser N.Salmay, ST serta Anggota Naboys Tallo, S.Sos menyatakan, Menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 Untuk di bahas pada sidang-sidang selanjutnya.***