KALABAHI, metroalor.com – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima dugaan pelanggaran aparatur sipil Negara (ASN) yang ikut dalam politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) alor.
Demikian diungkapkan ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, pada media, Selasa, 26/11/2024, Siang, di Kantor Bawaslu Alor-NTT.
Menurut Orias, laporan tersebut kini sedang diproses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang prosedur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Dijelaskannya, laporan tersebut diterima pada hari Selasa, 26 November 2024. Setelah laporan diterima, Bawaslu melakukan kajian awal dan melaksanakan pleno dua hari untuk menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan material atau tidak .
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi,maka laporan akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi, dengan batas waktu satu hari.
Setelah pengembalian, kata Orias, pelapor diberi waktu dua hari untuk melengkapi kekurangan dan menyerahkannya kembali kepada Bawaslu untuk diperiksa lagi.
Jika Dalam laporan itu ditemukan materi yang tidak sesuai dengan aturan ASN maka segerah diproses dan didaftarkan nomor register dan diberi waktu tiga hari ditambah dua hari untuk proses lebih lanjut.
“Wartawan bersabar, karena saat ini Bawaslu masih dalam tahap kajian awal. Hasil akhir terkait apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak akan diumumkan nanti dalam waktu dua hari.
Untuk sekarang kami belum bisa informasikan lebih lanjut,”tandasnya.
Sehingga Proses ini diharapkan dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran dan memastikan jalannya Pilkada Alor tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua DPRD Alor, Paulus Buche Brikmar, bersama warga Alor, Hermanto Djahamou, melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat ASN dalam politik praktis pada Pilkada 2024 di Kabupaten Alor.
Paulus Buche Brikmar mengatakan, laporan berawal dari temuan percakapan dalam grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan oknum ASN, termasuk pejabat Eselon II dan staf, yang diduga aktif mengarahkan dan mengajak orang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan WhatsApp web di komputer kantor yang tidak log out, sehingga percakapan politik praktis tertinggal dan ditemukan oleh staf lain.
Menurut Buche, temuan tersebut punya bukti yang cukup kuat, diantaranya, percakapan yang menyebutkan nama-nama pejabat dan rincian kegiatan mereka.
Karena itu politisi PKB itu berharap Bawaslu Alor segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Hermanto Djahamou menambahkan, melaporkan oknum pejabat Eselon II ASN, karena diduga terlibat aktif untuk mengarahkan dan mengajak orang terlibat dalam kampanye politik. Harusnya , ASN tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi sebagai pengarah atau pengendali kegiatan politik.
Masalah tersebut rencananya akan melapor pada Pj. Bupati, agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut (wanka).