Berita  

17 Tenaga Kontrak Batal ikut Tes P3K ,Karena Kadis DLH Pecat Sepihak

Oplus_131072

KALABAHI, metroalor.com – Sedikitnya 17 orang tenaga honor di kelurahan Moru yang telah kantongi Surat Keputusan (SK) sejak tahun 2018 dan di perbarui dengan SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor Nomor: DLH/SK. 188.48/02/I/2024, tentang pengangkatan tenaga kerja non PNS pada DLH Kabupaten Alor tahun anggaran 2024, namun diberhentikan (Dipecat) secara sepihak oleh Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) alor pada tahun 2023, akibatnya mereka gagal mengikuti tes Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada tahun 2024 hingga tahap kedua yang berakhir pada 15 Januari 2025.

Demikian diungkapkan Robet Jon Plaida dan Gamaliel Lalape, dua dari 17 orang tenaga honor ketika menemui awak media ini, pada di Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya (Abad)-Alor, pada selasa 14/1/25.

Menurut pengakuan Rober atau sering disapa Jon, mereka Baru tau jika telah diberhentikan ketika mengurusi kelengkapan persyaratan berkas seleksi administrasi PPPK TA 2024 pada dinas yang mereka bekerja selama ini. Dengan salah satu sarat yakni,
rekomendasi surat aktif kerja. Namun di tolak oleh DLH dengan alsan sudah diberhentikan dari daftar t naga honor daerah .

Padahal kata Jon dan teman-temannya, niat mengikuti seleksi test administrasi PPPK telah berupaya kekantor DLH sebanyak tiga kali mulai dari tanggal 12 Novenber, dan 11- 19 Desember 2024, datangi kantor DLH untuk minta surat rekomendasi masih aktif kerja . Namun jawaban yang diterima dari salah satu kepala bidang Dinas bahwa, tidak bisa mengeluarkan rekomendasi tersebut karena konsekwensinya nanti pada kwitansi pembayaran honor, sebut Jon.

Saat itulah lanjut Jon , baru diketahui Ia dan rekan kerja 16 orang lain telah diberhentikan sejak tahun 2023.
Ironisnya SK pemberhentian tidak pernah diterima sampai saat Ia dan teman-temannya saat mengurus syarat-syarat P3K. berdasarkan SK pemberhentian sesuai apa yang disampaikan Pak Kadis DLH Alor, khusunya di wilayah Kelurahan Moru berjumlah 4 orang.

“Pertanyaannya jika kami telah diberhentikan sejak tahun 2023, kenapa tSK tidak disampaikan pada kami .Padahal kami masih ye Ima SK dan honor pada bulan Januari 2024,” tanya Jon.

Padahal nama-nama kami juga sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), apakah itu memungkinkan kami diberhentikan tanpa pemberitahuan kami, kami menduga pak kadis ada sesuatu hal dibalik dari pemecatan.
Jangan-jangan pak kadis sengaja berhentikan lalu gantikan orang baru, ujar Jon .

“Anehnya lagi, bulan Januari 2024 kami masih terima honor , lalu bulan Februari- desember 2024 honor dari 17 orang dialihkan kemana?,” tanya Jon

Ketika kami menemui bapak kadis di halaman rumah jabatan (rujab) Bupati Alor untuk mengkonfirmasi surat rekomendasi tersebut namun Kadis mengatakan tidak bisa keluarkan karena menyalahi aturan yang berdampak hukum. Dia juga mengatakan , bisa bantu kalian berdua tapi yang lain bagaimana terang Jon.

Karena tidak mendapat surat rekomendasi keaktifan bekerja, maka dengan sendirinya saya gugur atau tidak bisa mengikuti seleksi test administrasi PPPK tahap 2, namun hal serupa ini pula yang menganjalkan saya pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, terang Jon.

” Saya punya bukti lampiran keputusan kepala dinas lingkungan Kabupaten Alor Nomor: DLH/SK. 188.48/02/I/2024 tanggal 3 Januari 2024, nomor urut 186 atas nama Robet Jon Plaida dengan masa kerja enam tahun nol bulan, namun gagal ikut seleksi P3K ,”sebut Jon

Sementara, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor, Arbay Koho, SH. M.Hum., ketika ditemui diruang kerjanya, pada Rabu,15/01 membenarkan telah memberhentikan tenaga honor sebanyak 17 orang itu karena tidak menjalankan tugas.

Mereka sudah diberhentikan sejak tahun 2023 lengkap dengan SK pemberhentian jadi mereka datang minta surat aktif kerja itu sangat tidak mungkin lagi. Secara hukum mereka sudah tidak bisa lagi diberikan surat rekomendasi aktif kerja .Namun berkaitan dengan kwitansi-kwitansi itu masuk dalam persyaratan berikutnya lagi.

“Kasus seperti pernah terjadi di Mali dan wilayah lainnya jadi tidak mungkin saya berikan surat keaktifan kerja itu, jika saya berikan surat keaktifan kerja kepada tenaga honor di Moru saja bagaimana dengan teman-teman yang lain dan saya juga tidak mau ambil resiko ketika hal tersebut berdapak hukum,” ujarnya.

Dalam surat keaktifan kerja itu menerangkan bahwa setiap tenaga honor itu harus aktif bekerja tapi surat pengalaman kerja sudah kami berikan kepada mereka semua.

Sesuai kutipan surat keterangan bekerja Nomor: 800.1.2.2/576/DLH/2024, singkatnya telah bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor selama enam tahun satu bulan terhitung mulai tanggal 3 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2024.

Sedangkan berkaitan pembayaran upah/gaji tenaga honor yang baru masuk kerja itu dengan sendirinya hak yang berada pada tenaga honor yang lama dialihkan kepada tenaga honor yang baru, pungkas Koho.
***(wanka).