KALABAHI, metroalor.com- Kapolres Dan Kejari diminta periksa dinas PMD, tenaga pendamping profesional dan pihak penyedia barang dan jasa .Pasalnya diduga ada penyimpangan dana desa(DD) tahun anggaran 2024 di wilayah kecamatan Alor tengah Utara(ATU) .
Demikian surat dari camat ATU yang telah dilayangkan kepada Kapolres dan Kejari Alor dengan nomor surat , 100.2/05/Altar/ 2025 tanggal 15 Januari 2025 , yang diterima redaksi metroalor.com pada 22/1/25
Dalam surat tersebut ,camat Sabdi L.E.Makanlehi, SH.MH mengatakan , APBedes desa Tominuku tahun 2024, merupakan APBedes siluman yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dilakukan secara bersama-sama yakni, kepala desa, TPK, dinas PMD kabupaten alor, Tenaga pendamping profesional atas nama Jek sumaa, pihak ketiga, Senga Tulimau dan pihak yang mengerjakan irigasi .
Menurut Sabdi, sebelumnya Dinas PMD telah merusak desa petleng dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan 2023 yang telah di laporkan ke pihak kejaksaan, untuk diproses dan tahun anggaran 2024 PMD kembali lagi merusak desa Tominuku.
Pengelolaan keuangan sejak masuknya dana desa pada tahun 2016 -2024 terdapat monopoli proyek-proyek oleh pihak-pihak yang bukan masyarakat ATU diantaranya, kegiatan fisik yang dikerjakan oleh Jhon Bethan di desa Tominuku dan Lembur tengah, pengadaan lampu jalan di desa lembur barat dan pengadaan alat kerja parang, di desa menetwati, pengadaan pacul dan bibit sayur di desa Fungafeng, oleh ibu Maria Bernadeta Yuni melalui kuasa direktur Thomas Solokali, pengadaan sumur Bor ,pengadaan lampu jalan oleh sodara Mulis di desa fuisama.
Selain itu Tulis camat Sabdi, ditemukan sistim copy paste anggaran oleh tenaga pendamping profesional saat posting anggaran tersebut di kantor PMD Alor .
Oleh sebab itu, camat minta agar segerah di lakukan pemeriksaan kepada kepala desa ,bendahara desa TPK di wilayah kecamatan ATU, oprator Dinas PMD, pendamping desa, Jek sumaa, Ronikang Kalau, dan pihak ketiga, diantaranya , Senga Tulimau, Ibu Yuni , Thomas Solokali dan nama-nama yang disebutkan di atas . ***