KALABAHI, metroalor.com- Pengadaan barang mengunakan dana desa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa ,tapi diduga untuk kepentingan pihak -pihak tertentu dan terkesan dipaksakan untuk dimasukkan dalam anggaran pendapatan belanja desa.
Dampaknya barang tersebut tidak digunakan di desa karena bukan dimusawarakan di desa, tapi kepentingan pihak ke tiga karena diduga mendapat keuntungan yang berlipat ganda .
Demikian disampaikan Camat Alor tengah Utara (ATU), Sabdi L.E. Makanlehi via telepon dengan media ini pada 22/1/25.Menurut Sabdi, terbukti pengadaan Pacul dan bibit sayur di desa Fungafeng untuk tahun 2024 dari anggaran dana desa aitem Pangan .
Dalam musawara desa , aitem pengadaan pacul dan bibit tidak disepakati, tapi tiba-tiba muncul dalam APBedes , lalu saat evaluasi di kantor camat ketika dikonfirmasi pada pendamping desa, namun pendamping tersebut keluar dari ruang rapat.
Dampaknya, anggaran dibuang percuma ,karena barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pasalnya, kondisi tanah di desa Fungafeng berbatu dan bergunung. Akhirnya lanjut Camat Sabdi, barang tersebut sampai hari ini Masi disimpan di kantor desa .
“Tidak ada asas manfaat untuk masyarakat. Masyarakat Mau pacul lahan yang mana, kondisi tanah batu- batu na,” tandasnya .
Selain itu , di desa Tominuku diakomodir dalam RAB pengadaan mesin foto copy dengan nilai 11 juta , dan Printer , Apakah pengadaan barang tersebut sangat mendesak sehingga harus dimasukan dalam anggaran?, tanya Sabdi .
Seperti dalam suratnya yang di kirim kepada Kapolres dan Kejari Alor, bahwa ditemukan sistim copy paste anggaran desa oleh tenaga pendamping profesional saat posting anggaran di kantor PMD Alor.
Karena itu Sabdi minta Pihak Aparat Hukum (APH) panggil dan Periksa dinas PMD, kepala -kepala desa di wilayah kecamatan ATU, pendamping profesional mulai tingkat desa hingga kabupaten untuk diminta keteranganya.jika terindikasi diproses lebih lanjut. ***