KALABAHi , metroalor.com- Surat Laporan dari camat Alor tengah Utara (ATU) akan segerah di proses ,oleh kejaksaan negeri alor. Surat tersebut sudah masuk di kejaksaan negeri Kalabahi alor .
Demikian disampaikan kepal kejaksaan negeri alor melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, ketika dihubungi melalui Panggilan Whatsapp pada 4/2/25.
Surat yang dikirim pada kepala kejaksaan negeri(Kejari) alor dan Kepala kepolisian resor alor (Kapolres) alor, Sabdi Makanlehi dalam suratnya minta periksa dinas PMD, tenaga pendamping profesional dan pihak penyedia barang dan jasa.
“Suratnya sudah masuk, dan akan di proses di bagian Pidana Khusus, selanjutnya Nanti kaka bisa langsung menghubungi Kasipidsus yah, itu kewenangannya, terimaksih” tutur Nurrochmad.
Sebelumnya dirilis media ini dengan terkait APBedes desa Tominuku tahun 2024, yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dilakukan secara bersama-sama yakni, kepala desa, TPK, dinas PMD kabupaten alor dan Tenaga pendamping profesional, atas nama Jek sumaa, pihak ketiga, Senga Tulimau dan pihak yang mengerjakan irigasi tersebut .
Dalam suratnya pada tanggal 15 Januari 2025 menulis , Dinas PMD yang telah merusak desa petleng dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan 2023 yang telah di laporkan ke pihak kejaksaan, untuk diproses dan tahun anggaran 2024 PMD kembali lagi merusak desa Tominuku.
Pengelolaan keuangan sejak masuknya dana desa pada tahun 2016 -2024 terdapat monopoli proyek-proyek oleh pihak-pihak yang bukan masyarakat ATU diantaranya, kegiatan fisik yang dikerjakan oleh Jhon Bethan di desa Tominuku dan Lembur tengah, pengadaan lampu jalan di desa lembur barat dan pengadaan alat kerja parang, di desa menetwati, pengadaan pacul dan bibit sayur di desa Fungafeng, oleh ibu Maria Bernadeta Yuni melalui kuasa direktur Thomas Solokali, pengadaan sumur Bor ,pengadaan lampu jalan oleh sodara Mulis di desa fuisama.
Selain itu juga, lanjut camat Sabdi dalam suratnya, ditemukan sistim copy paste anggaran oleh tenaga pendamping profesional saat posting anggaran tersebut di kantor PMD Alor .
Oleh sebab itu, camat minta agar segerah di lakukan pemeriksaan kepada kepala desa ,bendahara desa TPK di wilayah kecamatan ATU, operator Dinas PMD, pendamping desa, Jek sumaa, Ronikang Kalau, dan pihak ketiga, diantaranya , Senga Tulimau, Ibu Yuni dan Thomas Solokali
Pasalnya diduga ada penyimpangan dana desa(DD) tahun anggaran 2024 di wilayah kecamatan Alor tengah Utara(ATU) .(Tim)