Berita  

Asistensi APBedes Di Kabupaten Bukan Barang Baru

Oplus_131106

KALABAHI,meteoalor.com- Asistensi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBedes)tahun anggaran 2025 bukan hal baru . karena kegiatan asistensi di tahun 2025 ini sudah pernah dilakukan empat tahun lalu .
Alasan kembali diasistensi di kabupaten karena, asistensi di masing-masing kecamatan tidak efektif .

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan masyarakat dan desa (PMD) alor , Drs.Imanuel I. Djobo, M.Si yang didampingi sekretarisnya Endi kawangkari , S. Sos, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya pada 17/2/25. Menurutnya, peraturan menteri nomor 20 tahun 2018 , telah mengisyaratkan , asistensi APBedes, bupati/Wali kota Dapat didelegasikan kepada pemerintah kecamatan. Kalau kata “dapat” itu artinya antara bisa atau tidak .

Jadi setalah dievaluasi, asistensi di tingkat kecamatan selama empat tahun , lebih banyak makan Anggaran, dan sumber daya manusianya( SDM) di kecamatan Yang belum memadai. Selain itu, masih ada tambahan Biaya-biaya lainya diantaranya ,fotocopy yang berulang-ulang ketika ada perubahan APBedes , maka kami tarik kembali di kabupaten, karena tim di kabupaten melibatkan , dinas PUPR, Irda, Bagian hukum dan OPD lainnya, jelas Imanuel .

Sementara surat keputusan (SK) bupati dari turunannya Permendagri sementara ini kami sudah buat telaan untuk dicabut SK tersebut.

” Telaan untuk cabut SK Bupati sudah kami kirim , namun kalau menunggu penandatangan SK tersebut maka semuanya akan lambat, sehingga proses Asistensi Sudah berjalan sejak tanggal 20- 24 februari lalu . Sedangkan surat yang dikirim di kecamatan, soal Pra asistensi kami anggap tahapannya sudah lewat, jika ada yang belum lakukan pra di kecamatan maka kami akan tolak”, ujarnya .

Soal surat PMD untuk setiap kecamatan agar melakukan Pra asistensi dianggap sudah selesai. Artinya pra asistensi dilakukan secara internal oleh pihak kecamatan dengan desa-desa di lingkup kecamatan bersangkutan dan soal dokumennya tentu dari desa masing-masing bukan dokumen dari PMD, tandasnya.

Ketua Tim asistensi dari kabupaten langsung diketuai kadis PMD . Jika ada yang berpendapat ketua dari Luar OPD ini , sangat tidak mungkin , Karena dana desa ini melekat di Dinas PMD .
Tahun ini sedkit terlambat karena , ada musrembang,yang tentunya melibatkan semua kepala desa di kecamatan masing-masing. Namun dalam waktu dekat ini, kami akan transver dana desa tahap pertama untuk 10 desa, karena tahap pertama transfer sampe bulan Juni , tambahnya.

Sebelumnya ,camat Alor Tengah Utara(ATU), Sabdi L.E Makanlehi, SH. MH yang ditemui pada 10/2/25 mengungkapkan, jadwal pra asistensi dari PMD sudah diterima, namun sampe hari ini belum ada dokumen dari Desa atau dari PMD yang diterima pihaknya , padahal asistensi di kabupaten katanya sudah selesai, cuma belum diposting sebab pihak PMD minta RAB desa, yang bukan kewenangannya.

Dikatakannya, Sebelum dipindahkan asistensi ke kabupaten tidak ada biaya atau anggaran untuk tim asistensi di kecamatan , karena anggaran asistensi , diantara makan minum dilakukan secara patungan kecamatan dan desa , namun yang kami dengar saat ini ,katanya ada Anggaran untuk asistensi kabupaten sekitar 100 juta, padahal negara lagi melakukan Efesiensi Anggaran , sebut camat .

Menurut camat, dalam Aturan Permendagri dan SK bupati , ketua Tim asistensi Kabupaten , Kabag Hukum dan sekretarisnya dari dinas PMD, itu aturan. Soal posting APBedes kepada publik bisa di lakukan di kecamatan dan desa selagi , mereka punya kemampuan (SDM); dan fasilitas, tambahnya .

“Jangan-jangan asistensi APBedes di buat di kabupaten untuk kepentingan oknum tertentu. Karena, kita menjalankan segala sesuatu harus ada dasar hukumnya. Bukan kita buat dulu baru diikuti dengan sebuah aturan. Kita menjalankan aturan ,bukan jalan dulu baru di susul aturannya. Kami di kecamatan punya Kompetensi juga soal ini ,dan punya fasilitas , di kecamatan ATU ada wifi jadi bisa posting juga , kenapa harus ke PMD , kata camat. ***