KALABAHI, metroalor.com Usai Dapat Somasi Dari Kuasa Hukum UD Tetap Jaya kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa PMD, Drs.Imanuel I.Djobo M.Si minta maaf atas kekeliruan yang telah mengeluarkan surat kepada seluruh kepala desa di Alor tertanggal 10 Februari 2025.
Demikian diungkapkan kadis PMD ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 17/2/25. Menurutnya, surat di yang dikeluarkan tanggal 10 Februari itu ,untuk menghindari preseden buruk kepada pemerintah kabupaten alor dan pemerintah desa, namun ada satu kalimat yang telah menjustis atau menghakimi bahwa telah terjadi penyuapan kepada salah satu pegawai Inspektorad daerah , namun sebenarnya , cuma pemerasan .
Jika masaalah yang sementara di periksa oleh pemda alor dan kepolisian sudah selesai , bisa dilanjutkan kerja samanya antara desa dan pihak UD tetap jaya, untuk pengadaan barang dan jasa di desa .
” Jadi kami tidak blek list pada perusahan UD tetap jaya. Tapi karena ada masalah sehingga kalau masalah itu sudah selesai maka silahkan UD Tetap jaya bisa mengikuti lelang barang dan jasa di desa.
Memang ada kesalahan dalam surat tersebut yang menjustis tentang kata Penyuapan , karena belum ada satu putusan pada kasus tersebut, sehingga kami akan cabut surat yang telah dikirim pada masing-masing Kepdes di Alor”, sebut Imanuel.
Soal somasi yang baru diterimanya pada 17/2/25( saat diwawancari) dari kuasa hukum UD tetap jaya Kadis Imanuel menegaskan , soal somasi ada atau tidak ada pihaknya tetap akan mencabut surat itu dari masing-masing kepdes di Alor. Untuk itu kami berjiwa besar meminta maaf kepada pihak UD Tetap Jaya, karena telah menjustis soal kata penyuapan padahal proses pemeriksaan soal kasus pemerasan masih berjalan , tandasnya.
Tidak semua proses pemerintahan itu berjalan dengan benar, oleh sebab itu sekali lagi kami akan bersurat lagi pada 158 kepala desa di Alor untuk mencabut surat tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2025, dinas PMD mengeluarkan surat dengan nomor , 400.10.2.4/DPMD2/2025 perihal pemberitahuan kepada semua kepala desa agar tidak mengikut sertakan UD Tetap Jaya dalam proses pengadaan barang dan jasa di desa .karena ada kasus penyuapan oleh satu auditor Irda alor.
Sementara itu di kutip dari KORAN NTT.com , UD Tetap Jaya resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor, Immanuel Djobo.
Somasi ini resmi dilayakan, lantaran Kadis PMD Alor diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yakni melarang seluruh pemerintah desa di Alor, untuk bermitra dengan UD Tetap Jaya.
“Sebagai kuasa hukum dari UD Tetap Jaya, kami keberatan terkait dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Alor atas nama Pak Drs. Immanuel Djobo, yang mana beliau pada tanggal 10 Februari 2025 yang lalu, mengirimkan surat kepada seluruh aparat desa di Kabupaten Alor, untuk tidak lagi mempekerjakan UD Tetap Jaya,” kata Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, Jumat (14/2/2025).***
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, Kadis PMD Alor menuduh salah satu kuasa direktur UD Tetap Jaya, melakukan penyuapan terhadap salah satu ASN di Kabupaten Alor.***