KALABAHI,metroalor.com-Sampai dengan tanggal 18 Februari 2025 belum ada satu desa dari 14 desa di kecamatan Alor tengah Utara( ATU) yang telah ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa(APBedes) untuk tahun anggaran 2025 .Akibat dari asistensi APBedes di tingkat kabupaten yang dilakukan pada dinas Pemberdayaan masyarakat Desa( PMD) tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan dan tidak melalui rapat bersama dengan pemerintah kecamatan . Bahkan tidak ada pra asistensi di kecamatan, tapi dilakukan asistensi di kabupaten. Akibatnya hak-hak pemerintah desa dan pelayanan yang bersumber dari APBedes terhambat .
Demikian surat Camat ATU, Sabdi L.E. Makanlehi, SH, M.Si kepada pejabat Bupati Alor tertanggal 18 Februari 2025, yang di terima media ini pada 21/2/25. Camat dalam suratnya mengatakan , berdasarkan hasil rapat camat dan kepala desa di aula kecamatan ATU, maka laporan staf berdasarkan pasal 32 ayat 2 ,dan Ayat 3 Peraturan Mendagri no 20 tahun 2018 bahwa Rancangan APBedes disampaikan kepdes kepada BPD untuk dibahas paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Lalu pasal 34 ayat 1 Rancangan Peraturan desa tentang APBedes disampaikan kepdes kepada Bupati/walikota melalui camat atau sebutan lainnys paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk dievaluasi , kemudian ditetapkan menjadi peraturan desa paling lambat 31 Desember .
Selain itu, pasal 37 Permendagri nomor 20 juga mengatakan, Bupati /walikota dapat mendelegasikan kepada camat untuk melakukan evaluasi APBedes .
Kemudian , postingan melalui operator siskeudes oleh PMD juga bertentangan dengan pasal 39 ayat 3 ,peraturan bupati tahun 2020.
Oleh sebab itu, kesimpulannya,tulis Camat Sabdi ,keterlambatan APBedes tahun 2025 akibat dari kepala dinas PMD ,tim asistensi kabupaten dan tenaga pendamping profesional yang telah melampaui kewenangannya.Dan tanpa dasar hukum mengambil alih kewenangan melakukan asistensi APBedes yang akan menghambat pelaksanaan pembayaran hak-hak pemerintah desa serta pembangunan desa yang akan merugikan masyarakat dan dampak keterlambatan yang akan menimbulkan persoalan hukum .
Maka Saranya, demi efektifitas dan kelancaran asistensi APBedes untuk kedepan, maka di kembalikan saja kepada kecamatan untuk melakukan asistensi APBedes jangan di kabupaten lagi .
Jika asistensi di lakukan di kabupaten ,maka bisa ditetapkan di tetapkan jika ada rekomendasi atau Surat Keputusan( SK,) Bupati. Prosesnya tidak jauh bedah dengan rancangan APBD, artinya belum bisa ditetapkan jika belum ada surat Keputusan Gubernur, usai melakukan asistensi di provinsi. Gubernur harus terbitkan SK baru di bawa ke kabupaten untuk ditetapkan oleh pemerintah dan DPRD.
” APBedes tidak bisa di tetapkan tanpa ada surat keputusan bupati. Nah masalahnya , apakah bupati harus tanda tangan 158 desa di Alor?, dengan kesibukannya yang banyak, lalu apakah Bupati harus turun tangan dengan hal-hal seperti ini, padahal sudah didelegasikan kepada camat”, tandas Sabdi . ***