KALABAHI, metroalor.com – Kasus proyek Instalasi Air Bersih di Kota Kalabahi (IKK) dan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor diduga jalan ditempat .
Padahal dua kasus tersebut pernah ditangani oleh mantan kepala kejaksaan negeri alor, Abdul Muis Ali, SH.MH .Dikutip dari rilis wartaalor.com Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, SH dalam Press Release tertulis Nomor : PR – 017 /N.3.21/Dti.1/10/2023 pada Jumat, 20 Oktober 2023, pukul 15.00 Wita, di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor pada acara resepsi pengantar tugas dan pelepasan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, S.H., M.H atas promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, menerangkan, Abdul Muis Ali bertugas memimpin Kejaksaan Negeri Alor selama 1(satu) tahun 7(tujuh) bulan berhasil menangani kasus-kasus korupsi .
Capaian keberhasilan yakni, melaksanakan lima kegiatan penyelidikan, melaksanakan sembilan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan tujuh orang tersangka splitzing.
Selain itu, penyidikan umum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ ADD Madar Kecamatan Pantar, serta penyidikan umum terhadap Penyimpangan Optimalisasi SPAM IKK dan penyidikan umum Penyalahgunaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) di Kabupaten Alor.
Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ahmad, S.H., M.H, yang ditemui wartawan pada 5/3/25 di ruang kerjanya mengungkapkan, Dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkembangan kedua kasus tersebut karena masih dalam proses penanganan.
“Kasus ini masih dalam tahap penanganan, dan untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi Kasi Pidsus. Namun saat ini beliau tidak berada di kantor karena sedang menangani kasus di luar Alor,” ungkap Nurrochmad.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Yohanes P. Simamora, S.H., belum berhasil dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus IKK dan BSPS.
Sementara itu, beberapa elemen masyarakat Pertanyakan proses hukum dari Kasus IKK dan BSPS. Sejauh mana tahapan prosesnya soalnya kasus ini telah ditangani oleh Kejari dari tahun 2023, namun belum ada perkembangannya? . Mereka berharap pihak Kejaksaan Negeri Alor segera memberikan kejelasan mengenai status kasus ini agar ada titik terangnya, dan bila perlu di proses secara transparan Jika tidak ada unsur tindak pidananya seyogyanya pihak Kejari Umumkan juga ke publik . (wanka)