KALABAHI, metroalor.com- Mesin Produksi Asphalt Mixing Plan( AMP) CV Sinar Karya di desa likuwatang ,kecamatan Alor tengah Utara( ATU) belum mengantongi izin UKL-UPL Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan, (UKL-UPL)
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perijinan , Obet Malelak ketika audens dengan
mahasiswa nasional demokrasi (LMND) yang diterima sekda Alor di ruang kerjanya pada 19/3/25.Menurut Mesak , AMP yang dibangun di gudang sinar karya belum ada izin usaha

Sementara secara terpisah Ketika dikonfirmasi ,Mesak mengatakan , dari dokumen yang ada pada kantornya, Pihaknya belum mengeluarkan Izin terkait usaha AMP tersebut . Menurutnya, sebelum menerbitkan izin , dinas Lingkungan hidup dan PUPR memberikan rekomendasi s bagai sarat untuk diurus ijin secara Online . Jadi dokumen yang di pegang oleh Sinar Karya tersebut sarat awal, bukan Ijin UPL UPK.
Sebelumnya aksi mahasiswa nasional demokrasi (LMND) melakukan orasi di dinas lingkungan hidup, Polres, Kejaksaan alor , DPRD dan kantor Bupati . Dalam pernyataan sikap LMND mengungkapkan, CV. Sinar Karya diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah untuk AMP. Kalaupun ada dokumen itu berpotensi hasil rekayasa dari pihak-pihak tertentu
Selain itu, LMND juga sebut CV. Sinar Karya diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.
“Lokasi pendirian AMP tersebut diduga berada di kawasan yang seharusnya untuk pemukiman, bukan untuk industri. Pendirian AMP ini diduga bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Alor, yang memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.”
Selain Izin Usaha AMP, LMND juga Menyinggung penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh CV. Sinar Karya. Berdasarkan temuan yang ada, perusahaan ini diduga membeli solar, minyak tanah, dan bensin secara ilegal dengan modus membeli melalui masyarakat untuk digunakan dalam operasional perusahaan.
Oleh sebab itu LMND menuntut Dinas Lingkungan Hidup untuk memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan pelanggaran hukum yang telah disampaikan dalam tuntutan mereka.
Sementara Itu, Zakarias Paulus, atau biasa disapa Bapa Sun, Pemilik CV. Sinar Karya saat di konfirmasi di tohonya pada 20/3/25 mengatakan,
izin AMDAL sudah diajukan dan sedang dalam tahap penerbitan oleh dinas terkait. Sementara soal material yang berhamburan di jalan, akibat curah hujan tinggi yang menyebabkan erosi. Namun, ia mengklaim bahwa sudah dilakukan pembersihan.
“AMP ini sudah beroperasi sejak Januari 2025. Izin AMDAL masih dalam tahap pengajuan awal. Begitu pula dengan izin untuk penggunaan BBM industri, yang semua dokumennya sudah lengkap,” pungkasnya .***