ABAL, metroalor.com – Polres terus berupaya membangun kembali kedamaian dan keharmonisan antar pemuda Desa Aimoli dan Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal) Kabupaten Alor, pasca tawuran beberapa waktu lalu.
Demikian Rilis Humas Polres Alor, yang di terima Media ini pada Rabu, 23/04/25. Polres Alor telah lakukan Rapat Koordinasi Kesiapan Perdamaian yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Abal, pada hari Selasa, 22/04/2025, pukul 13.00 – 17.30 WITA.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari S.H. dalam sambutannya menegaskan, komitmen Kepolisian untuk mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan damai.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi, tapi memfasilitasi jalan damai yang lahir dari hati masyarakat sendiri,” katanya.
Menurutnya, dari tiga kasus desa yang konflik di Alor, dua telah berhasil diselesaikan secara damai, dan kini giliran Aimoli-Alaang sementara diharapkan yang lain akan menyusul, jelas Kapolres Azhari.
Sementara, Asisten I Pemkab Alor, Ridwan Nampira, S. Sos., mengatakan, perdamaian sejati hanya bisa terwujud jika datang dari kesadaran dan ketulusan masing-masing pihak.
“Pemerintah hanya memfasilitasi. Perdamaian datang dari hati masyarakat sendiri,” ujarnya.
Sementara itu Camat Abal, Dael Alelang, mengajak semua pihak yang terlibat dalam rapat ini untuk melanjutkan dialog hingga ke tingkat desa, terutama menyasar kelompok pemuda sebagai ujung tombak rekonsiliasi.
Perdamaian yang tercapai nantinya bersifat berkelanjutan. Sedangkan Kepala Desa Aimoli mengingatkan pentingnya menjalankan proses damai sesuai kerangka hukum, merujuk pada UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, kata kepala desa Alaanh
Selain itu ada juga sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda dari kedua desa juga menyampaikan pandangan dan harapan mereka. Salah satu pemuda dari Aimoli menyinggung trauma yang timbul akibat pelanggaran terhadap kesepakatan damai sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati tiga poin yakni, Pertama, Koordinasi internal antara kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelapor dan terlapor untuk menggali solusi berbasis lokal dan melaporkannya kepada Camat. Kedua, Kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya perdamaian demi stabilitas sosial dan ekonomi. Ketiga, Proses hukum tetap berjalan, namun ruang untuk penyelesaian melalui restorative justice tetap terbuka dengan syarat adanya kesepakatan bersama.
Rapat tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md., S.H., Kabag Tata Pemerintahan Del Odja, Camat Abal Dael L.M.S. Alelang, S.Sos., serta para kepala desa dari Aimoli dan Alaang, unsur Forkopimcam, dan tokoh masyarakat dari kedua desa.***