Tunggakan Insentif RT/RW 10 Kelurahan , Dilaporkan di Kejaksaan Alor

Oplus_131074

KALABAHI,metroalor.com- Tunggakan Insentif untuk Rukun Wilayah(RW), Rukun Tetangga(RT), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan((LPML) dari sepuluh kelurahan, kecamatan teluk mutiara, kabupaten alor, pada semester dua, Juli- Desember tahun anggaran 2024 akhirnya Dilaporkan di kejaksaan negeri alor, pada 29/4/25.

Seperti yang disaksikan media ini , Usai bertemu komisi satu DPRD , rombongan RT, RW dan LPMLmenuju kantor kejaksaan negeri alor. Rombongan yang berjumlah sekitar sepuluh orang diantaranya, Heber Maro, Hendrik Atapelang dan Marianus Fanau Cs diterima kepala seksi Intel kejaksaan,(Kasi Intel), Nurrochmad Ardhianto, di depan kantor kajari .
Laporan yang disampaikan secara lisan oleh para aparatur kelurahan tentang keluhan mereka soal insentif semester dua pada tahun 2024 lalu, yang belum diterima hingga saat ini.

Oplus_131074

Mereka juga pertanyakan , apakah ada unsur pidana jika anggaran yang diakomodir pada tahun anggaran 2024 , namun dialihkan untuk kegiatan lain, kemudian diakomodir kembali di tahun anggaran 2025 memenuhi unsur pidana atau tidak .

Kasi Intel Nurrochmad minta pada para ujung tombak di kelurahan tersebut , untuk membuat laporan tertulis dengan rincian insentif perbulan yang diterima setiap RW, RT dan LPML agar bisa di telusuri selanjutnya. Menurutnya, setiap anggaran harus di setujui juga oleh DPRD. Sehingga nanti kita telusuri apakah diakomodir kembali kembali pada tahun 2025, atau tidak , lalu dana yang sudah dianggarkan pada tahun 2024 digunakan untuk pos mana,ujarnya.

” Nanti bapak -bapak buat surat dengan rincian secara detail masing-masing RW, RT dan LPML terima perbulan dengan nilai insentifnya berapa rupiah lalu totalkan pertahunnya”, ujarnya.

Sebelumnya, para Aparatur RW, RT bertemu dengan komisi satu DPRD Alor.Pertemuan tersebut dipimpin ketua komisi satu Soleman Singsh dan anggotanya . Heber maro, Hendrik Atapelang dan Marianus Fanau Cs dihadapan komisi satu Menyampaikan kekecewaannya karena DPRD tidak menghadirkan pihak badan keuangan ,camat dan lurah dalam pertemuan yang kelima tersebut. Karena tidak puas dengan jawaban komisi satu maka Heber Cs langsung menuju kantor kajari untuk melaporkan persoalan tersebut.

Ketua komisi satu , Soleman Singsh dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai rapat dengar pendapat(RDP) dengan pemerintah tunggakan akan diakomodir dalam tahun anggaran 2025 . Karena APBD 2025 sudah ditetapkan maka, akan dirasionalisasi kembali dalam penyempurnaan APBD.

Oplus_131074

“DPRD dan pemerintah adalah mitra sehingga DPRD tidak bisa memanggil dalam pertemuan ini. Pertemuan dengan pemerintah biasanya dalam momen RDP. Karena bapak-bapak datang kepada DPRD, maka telah melakukan RDP dengan pemerintah ,dan kami wajib kawal agar hak-hak bapak dorang masuk dalam penyempurnaan. Namun sikap untuk lapor ke pihak kejaksaan, itu hak dari bapak-bapak untuk melaporkan ,sedangkan kami akan tetap mengawal sampai hak–hak bapak-bapak dibayar”, ujar Singsh.

Anggaran yang telah ditetapkan untuk insentif RW/RT dan LPML pada tahun anggaran 2024 belum diterima, namun diduga digunakan untuk kepentingan lain , itu kewenangan Irda untuk menelusurinya, dan akan dilihat berdasarkan laporan hasil pemeriksaannya (LHP)

” Insentif tahun 2025 bisa di bayar, sementara yang sudah dianggarkan tahun 2024 belum bisa dibayar itu menjadi domainnya Irda untuk memeriksa jika ada salah penggunaan dana tersebut. Tidak bisa kita mengatakan, dana tersebut sudah digunakan untuk pilkada, tapi harus kita melihat bukti Laporan hasil pemeriksaan LHP_, tandas Politisi Golkar tersebut.***