RT, RW Dan LPML Sepuluh Kelurahan Terpaksa “Ikat Perut” Selama Enam Bulan Karena Haknya Belum Dibayar

Oplus_131074

KALABAHI,metroalor.com- Aparatur Rukun warga(RW), Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan(LPML) dari sepuluh kelurahan di kecamatan teluk mutiara, kabupaten alor, terpaksa “Ikat Perut” alias tidak menerima hak–haknya selama enam bulan periode Juli-desember 2024 , Akibat Hak mereka tidak dibayar sebab dialihkan untuk pos lain yang diduga untuk pembiayaan Pilkada Alor 2024.

Demikian disampaikan Heber Maro,
Hendrik Atapelang dan Marianus Fanau Cs saat melaporkan secara lisan kepada Kejaksaan negeri alor yang diterima Kasi Intel kejaksaan negeri alor, Nurrochmad Ardhianto, di depan kantor kajari, pada 29/4/25.
Menurut Hendrik Atapelang Cs, selama semester kedua, tahun 2024, kami terpaksa ikat perut, alias tidak makan karena hak-hak kami sebagai kaki -tangan dari lurah dialihkan untuk membiayai Pilkada. Padahal anggaran untuk Pilkada sebenarnya sudah jelas diakomodir dalam APBD yang dikelolah oleh komisi pemilihan umum daerah(KPUD)kabupaten alor.

Oplus_131074

Menurut Ketua RW 03 ,kelurahan welai Timur, Heber Maro, kepada media ini mengatakan, tugas dan tanggung- jawab jawab kami cukup berat misalnya, ada kekacauan lingkungan ,kami RW , RT dan lingkungan yang harus turun tangan untuk lebih dahulu mengatasinya, namun hak–hak kami diabaikan .

“Aparatur sipil negara(ASN) setiap awal bulan digaji baru mereka kerja, sementara kami sebagai ujung tombak dari kelurahan sudah kerja siang malam ,untuk mendata diri setiap warga di lingkungan kami lalu digaji setiap enam bulan sekali ,tapi di alihkan untuk kegiatan lain”, tandasnya .

Seperti yang disaksikan media ini, Saat pertemuan dengan komisi satu DPRD Alor pada 29/4/25 ,Heber Maro ,Hendrik Atapelang Cs, pertanyakan anggaran untuk sisah dari hak–hak mereka yang sudah diakomodir dalam APBD tahun 2024 namun dialihkan untuk kegiatan lain .
Menurut Hendrik dan Heber Cs, kalau hak–hak mereka diakomodir dalam rasionalisasi anggaran 2025 Terus dengan alasan apa sehingga anggaran yang sudah diakomodir pada tahun 2024 di gunakan untuk kegiatan lain?

Ketua komisi satu DPRD Soleman Singsh dalam pertemuan tersebut mengatakan, sesuai rapat dengar pendapat(RDP) dengan pemerintah tunggakan akan diakomodir dalam tahun anggaran 2025 . Karena APBD 2025 sudah ditetapkan maka, akan dirasionalisasi kembali dalam penyempurnaan APBD.

“DPRD dan pemerintah adalah mitra sehingga DPRD tidak bisa memanggil dalam pertemuan ini. Pertemuan dengan pemerintah biasanya dalam momen RDP. Karena bapak-bapak datang kepada DPRD, maka telah melakukan RDP dengan pemerintah ,dan kami wajib kawal agar hak-hak bapak dorang masuk dalam penyempurnaan. Namun sikap untuk lapor ke pihak kejaksaan, itu hak dari bapak-bapak untuk melaporkan ,sedangkan kami akan tetap mengawal sampai hak–hak bapak-bapak dibayar”, ujar Singsh.

Anggaran yang telah ditetapkan untuk insentif RW/RT dan LPML pada tahun anggaran 2024 belum diterima, namun diduga digunakan untuk kepentingan lain , itu kewenangan Irda untuk menelusurinya, dan akan dilihat berdasarkan laporan hasil pemeriksaannya (LHP) .

Sebelumnya menurut camat Teluk Mutiara, Nikodemus Alofani kepada media ini pada 24/4/24 mengatakan,
dalam satu tahun anggaran , total anggaran insentif untuk RT RW dan LPML sesuai pagu yang diusulkan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 379.800.000 /tahun , sementara yang diakomodir cuma Rp, 189.900.000 untuk sepuluh kelurahan .
Sehingga lanjut Alofani, kami lakukan pembayaran satu semester saja, sisahnya untuk semester juli- Desember tidak bisa dibayar , maka kami buat telaan kepada bupati dan di setujui sehingga telah diakomodir dalam penyempurnaan dan rasionalisasi anggaran 2025.

Kepala inspektorat Daerah (Irda) Alor, Romelus Djobo yang dikonfirmasi via WhatsAppnya pada 30/4/25 dalam chatingannya mengatakan, Irda siap.lakukan audit. Namun untuk sementara waktu masih fokus reviu LKPD untuk audit Pemkab Alor untuk diserahkan oleh Kepala daerah ke BPKRI Perwakilan NTT sebagai dasar dilakukan Audit terinci ***