KALABAHI, metroalor.com – Hendrik Puling, Yesaya Dollu, dan Dominggus Puling mantan Buruh Dolog Alor layangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Alor soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemberian hak normatif sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jumat, 9/5/2025.
Surat Pengaduan yang diantar oleh Markus Kari ke kantor Disnakertran pada 9/5/25. Dalam suratnya Hendrik Puling Cs mengadukan PHK yang dilakukan tanpa pesangon, jaminan hari tua, atau hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja tetap, setelah mengabdi selama hampir empat dekade.
“Kami sudah bekerja sejak 1981 dan 1983 hingga 2021–2022, tidak pernah mendapatkan jaminan keselamatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, maupun pesangon. Bahkan, kami hanya dianggap sebagai buruh harian lepas,” demikian kutipan laporan yang ditandatangani bermaterai oleh ketiga mantan buruh tersebut.
Surat pengaduan disampikan juga kepada Bupati Alor dan Ketua DPRD Alor sebagai tembusan
Markus Kari alias Macho, p ndampi g Hendrik Cs mengatakan, perlakuan Bulog Alor pada Hendrik Cs sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Menurutnya , perusahaan milik negara seperti Dolog seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap buruh.
“Ini negara hukum, dan buruh dijamin hak-haknya oleh undang-undang. Bagaimana bisa buruh yang sudah puluhan tahun bekerja hanya dibayar per ton tanpa jaminan apa-apa?” ujar Macho .
Ia mengkritik pernyataan pimpinan Dolog Alor yang sebur, ketiga mantan buruh tersebut tidak memiliki ikatan kerja resmi dan hanya buruh harian lepas.
“Kita tahu definisi buruh harian lepas dan buruh tetap. Jangan buat pembenaran seolah tidak ada masalah. Ini zaman kemerdekaan, bukan zaman kolonial,” tambahnya.
Macho menyampaikan bahwa pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum PBH Kencana Kasih NTT akan terus mengawal kasus ini hingga para mantan buruh mendapatkan hak-hak mereka secara utuh.
“Pengaduan sudah kami sampaikan ke Disnakertrans, Bupati, dan Ketua DPRD. Bahkan DPRD sudah teruskan ke komisi terkait. Kami berharap ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Alor Paulus Brikmar,ketika menerima pengaduan dengan singkat mengatakan, akan menindaklanjuti melalui komisi terkait di DPRD dan akan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak dolog dan buruh di komisi terkait.***