Berita  

Lomboan Lapor Deddy Ke Polres Alor Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oplus_16777216

KALABAHI, metroalor.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NO Viral NO Justice Provinsi NTT, Lomboan Djahamou, SH., membantah tuduhan oknum anggota DPRD , Deddy M. Mailehi dari fraksi partai Gerindra .
Dalam pernyataannya,dihalaman Polres Alor pada 10/6/25 usai membuat laporan polisi , Lomboan tegaskan , informasi soal dugaan Ia dan anggota DPRD Alor, Ernes Makoni minta uang sejumlah 200 juta untuk menyelesaikan kasus dugaan Perseteruan Deddy dengan perempuan berinisial MMM.

Menurutnya, tuduhan Deddy yang disampaikan oleh wartawan Warta alor Joni Karmani atau yang biasa disapa Joka tersebut sangat mencoreng nama baik secara pribadi serta profesinya sebagai advokat.

“Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media, terutama yang tergabung dalam PIJAR, yang terus ikut mengawal proses demokrasi dan penegakan hukum di Kabupaten Alor. Seperti janji saya saat siaran langsung kemarin, saya memberikan kesempatan kepada oknum anggota DPRD yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk datang dan mengklarifikasi secara kekeluargaan. Tapi dalam waktu 1×24 jam, tidak ada yang datang, maka saya terpaksa buat laporan polisi”, jelas Lomboan.

Oplus_16777216

 

Hal tersebut bukan soal uang semata, namun menyangkut harga dirinya. Ia mengaku ditelepon anak perempuannya dan keluarganya perihal informasi uang 200 juta, karena sangat menganggu aktifitas mereka, ujarnya.

Ia mengapresiasi kerja profesional dari Kapolres dan jajarannya yang sigap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya percaya sepenuhnya pada profesionalisme Kapolres Alor. Hari ini saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti sudah diserahkan. Saya tidak hanya sebagai korban, tapi juga paham hukum. Saya yakin memiliki lebih dari dua alat bukti”, tambahnya.

Dia berharap kasus ini segera digelar untuk memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi dirinya, tapi juga bagi rekan-rekan wartawan yang merasa ikut dicemarkan dalam dugaan percobaan Pemerasan

Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal penegakan hukum. Kalau saya biarkan, profesi saya sebagai advokat bisa dipertanyakan. Bisa-bisa saya kehilangan kartu keanggotaan, karena kami terikat kode etik, ujarnya.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besarnya yang merasa terusik oleh isu ini. Ia menegaskan dengan sumpah bahwa tidak pernah minta uang Rp200 juta dari siapapun. Demi Tuhan, demi langit dan bumi dan demi arwah nenek moyang.

Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut menjadi momen pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan tidak terjebak dalam penyebaran fitnah.

“Saya juga pernah jadi wartawan. Saya tahu wartawan adalah profesi yang mulia. Jangan kendor karena ancaman. Mari kita lawan bukan dengan kekerasan fisik, tapi dengan ide dan gagasan,” pungkasnya. ***