Bupati Alor Diminta Membatalkan Apebedes T.A 2025 Karena Tanpa dasar Hukum

Oplus_131106

KALABAHI, metroalor.com.- Anggaran pendapatan belanja desa (Apebedes) Tahun anggaran(TA) 2025 yang telah diasistensi oleh tim dari dinas PMD Alor , Bahkan seluruh program-program desa yang telah diposting oleh tenaga teknik dinas PMD Alor dinilak tidak punya dasar hukum yang jelas .
Pasalnya , seluruh proses penyusunan anggaran tidak melalui pemerintahan tingkat kecamatan dan menyimpang dari peraturan-peraturan dan undang-undang yang berlaku tentang pengelolaan keuangan desa .

Demikian surat Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E .Makanlehi SH.MH yang dikirim kepada Bupati dan wakil Bupati alor di batunirwala pada tanggal 10 Juni 2025, yang diterima media ini pada 11/6/25.
Dalam suratnya Sabdi menulis sejumlah dasar diantaranya , UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah Daerah dan nomor 30, tentang administrasi pemerintahan , UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 6 tentang desa , peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa ,peraturan Bupati nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, dalam Rencana anggaran Biaya(RAB) untuk desa-desa tersebut hanya copy paste dari tahun anggaran sebelumnya dan untuk kepentingan personal tertentu di dinas PMD Alor ,tenaga pendamping profesional dan oknum penyedia barang dan jasa .

Oleh sebab itu , jika tidak di lakukan perubahan dan perbaikan secepatnya di kecamatan, maka akan menimbulkan persoalan hukum yang menjerat kepala desa dan perangkatnya .
Apalagi, adanya intervensi proyek dana desa oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan dirinya .

Dalam suratnya, Camat memberikan saran agar Bupati segerah membatalkan Apebedes T.A 2025 ,karena telah menyimpang dari ketentuan ,selanjutnya dilakukan perubahan secepatnya di tingkat kecamatan agar kepala desa dan perangkatnya tidak mengalami persoalan hukum di kemudian hari .

Surat dengan nomor ,100.2.2.4/165/kec ALtar/2025 dengan perihal laporan staf di kirim dengan tembusan diantaranya, ketua DPRD Alor, kepala kejaksaan negeri alor, kepala kepolisian resort alor , ketua komisi satu DPRD , kepala dinas PMD Alor dan kepala desa, dan BPD se kecamatan alor Tengah Utara ***