KALABAHI, meteoalor.com – Camat alor Tengah Utara (ALTAR), Sabdi . E. Makanlehi, SH.MH dalam surat tanggapannya yang dikirim kepada kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecarina (Ibu Yuni) di Kupang menjelaskan bahwa , surat Kuasa hukum ibu Yuni yang diterima camat tanggal 19 Juni 2025 ,tanpa TANGGAL surat tersebut ,perihal somasi Atas surat camat yang pernah di publikasikan Media. Dalam tanggapannya dijelaskan sebagai berikut;,pada butir ke 2 yang menyatakan ibu Yuni telah bekerja sama dengan Pemerintah kabupaten Alor dengan baik sejak tahun 2019, dapat di pertanyakan bahwa ,bentuk kerja sama seperti apa yang telah dibangun dengan Pemda alor atau pemerintah kecamatan , karena Pemda alor atau kecamatan tidak pernah membangun kerja sama dengan ibu Yuni .
Demikian surat dari camat Altar yang di terima media ini bersama lampiran dan bukti-bukti terkait pengelolaan dan pengadaan dana desa di lingkup k camatan Altar pada 20/6/25.
Selanjutnya , terkait butir 3 tentang surat camat dengan nomor , 100.2.2.4/163/kec.Altar/2025 tertanggal 03 Juni 2025 dan surat nomor 100.2.2.4/169/kec ALtar/2025 tanggal 13 Juni 2025 itu merupakan tugas pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permen dalam negeri nomor 73 tahun 2020, pasal 19 , pengawasan oleh camat (1),dan dalam pasal 4 ayat 2 , dan pasal 5 huruf b, terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dan sejumlah peraturan lainnya .
Selanjutnya terkait butir 6, perencanaan 20% untuk ketahanan pangan bukan menjadi tanggung jawab Klein sodara (ibu Yuni) , tapi jadi tugas camat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan keputusan Mendes, dan pembangunan daerah tertinggal RI, nomor 3 tahun 2025, tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan, dalam mendukung swasembada pangan yang dalam lampiran keputusan B.2.c.d.e menyatakan bahwa (c) pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan Dilakukan oleh unit usaha BUMDES.atau BUMDES bersama (d) dalam hal desa belum punya BUMDES atau Bumdesa dan selanjutnya.
Dalam butir 8,terkait menjaga hubungan baik dengan Klein sodara ,Ibu Yuni , bahwa sejak saya menjadi camat di kecamatan Altar dari tahun 2020 sampe saat ini belum dan tidak pernah membangun hubungan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dalam hal pengelolaan keuangan desa .
Dan yang terakhir, dalam butir 9 dalam surat camat Sabdi menulis, ancaman Kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum, merupakan hak setiap warga negara RI, tapi yang perlu diingat sebelumnya, Dirinya atas nama masyarakat Altar telah membuat laporan polisi secara tertulis kepada Polres Alor dengan nomor 100.2.2.4/143/kec ALtar/2025,tanggal 9 mwi 2025 ,perihal laporan penyimpangan keuangan desa dan mohon pemeriksaan termasuk Ibu Yuni ( Klein PH) untuk pengadaan di desa Menetwati, Lembur Tengah ,Tominuku tanpa rekomendasi camat tapi bisa dicairkan anggrannya .
Sementara camat via telepo pada 20/6/25 mengatakan , surat tanggapan somasi tersebut sudah di kirim via Pos pada tanggal 20/6/25, sesuai alamat yang tertera dalam surat somasi kuasa hukum ibu Yuni .
Tanggapan somasi camat selengkapnya akan ditayang berikutnya.***













