Berita  

Diduga Apebedes “Bermasalah” Tapi Pengadaan Sudah 100% Dan Ada Mark Up

Oplus_131106

KALABAHI,metroalor.com Diduga belum ada kontrak tapi pekerjaan fisik untuk pengadaan barang dari pihak ketiga sudah 100% . Ironisnya lagi, diduga ada Mark Up harga untuk pengadaan Biji sawi dan Tomat untuk pengadaan pada pos Dana desa pada tahun anggaran 2025, di beberapa desa Kecamatan Alor Tengah Utara( Altar) , kabupaten Alor.

Demikian disampaikan Camat Alor Tengah Utara (ALTAR), Sabdi . E. Makanlehi, SH.MH dalam surat tanggapannya atas somasi kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecarina (Ibu Yuni) Direktris UD Tetap Jaya ,d/a, Jln Soeharto No 50 A, Kel Naikoten ,kecamatan kota Raja kota Kupang , di Kupang . Surat yang diterimanya pada tanggal 19 Juni 2025 , dan selanjutnya tanggapan somasi camat Altar yang diterima media ini pada 20/6/25.

Oplus_16777216

Dalam suratnya dengan nomor,100.2.2.4/171/kec Altar/ 2025 ,perihal tanggapan atas Somasi pada poin ke 3 ,butir 6, perencanaan 20% untuk ketahanan pangan bukan menjadi tanggung jawab Klein sodara (ibu Yuni) , tapi jadi tugas camat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan keputusan Mendes, dan pembangunan daerah tertinggal RI, nomor 3 tahun 2025, tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan, dalam mendukung swasembada pangan yang dalam lampiran keputusan B.2.c.d.e menyatakan bahwa (c) pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan Dilakukan oleh unit usaha BUMDES.atau BUMDES bersama (d) dalam hal desa belum punya BUMDES atau Bumdesa bersama, maka pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilaksanakan oleh lembaga ekonomi masyarakat di desa seperti Koperasi.

Oplus_16777216

Surat Camat dengan tembusan disampaikan dengan hormat kepada Bupati Alor , wakil bupati Alor ,ketua DPRD Alor, ketua komisi satu DPRD Alor dan seterusnya. Menjadi informasi saudara bahwa, dokumen Apebedes di 14 desa kecamatan Altar tahun 2025 menjadi ” bermasalah” karena perencanaan maupun penetapan menyimpang dari ketentuan dan tanpa dasar hukum ( sampe saat ini belum ada keputusan Bupati tentang hasil evaluasi Apebedes tahun 2025). Apabila Klein sodara telah membuat kontrak dan melaksanakan kegiatan 100% patut dipertanyakan dan melanggar hukum ,apalagi terdapat “Mark Up harga barang” ,misalnya sawi hijau di Alor harganya antara 25 ribu-35 ribu ,tapi dalam RAB satu bungkus Rp 85 ribu dan tomat satu bungkus Rp 390 dan lain-lain ( data terlampir )

Oplus_16777216

Dalam butir 9 dalam surat camat Sabdi menulis, ancaman Kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum, merupakan hak setiap warga negara RI, tapi yang perlu diingat sebelumnya, Dirinya atas nama masyarakat Altar telah membuat laporan polisi secara tertulis kepada Polres Alor dengan nomor 100.2.2.4/143/kec ALtar/2025,tanggal 9 mwi 2025 ,perihal laporan penyimpangan keuangan desa dan mohon pemeriksaan termasuk Ibu Yuni ( Klein PH) untuk pengadaan di desa Menetwati, Lembur Tengah ,Tominuku tanpa rekomendasi camat tapi bisa dicairkan anggrannya . ***