Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Akibat Terlantarkan 119 Orang

Oplus_16777216

KALABAHI metroalor.com – 119 calon tenaga kerja asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diterlantarkan di Sulawesi Tenggara akibat masuk dalam jaringan perekrutan ilegal.

Demikian di sampaikan Kapolres Alor , AKBP. Nur Azhari dalam konferensi Pers di Mapolres alor pada 23/06/25. Dalam keterangnya , Polres Alor resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial, AP, HL, HD, dan HLL. Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Azhari, SH,yang didampingi kasatreskrim, Anselmus Lezadan Kanit tipiter ,Suherman Jelaskan kronologi perekrutan hingga keberangkatan para pencari kerja ke kendari Sulawesi tenggara.

Oplus_16777216

Menurut Kapolres, Pada April 2025, dua tersangka, HL dan HD, melalui perusahaan PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia, merekrut dan mengirim tenaga kerja dari Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah, namun gagal karena tak sesuai prosedur.

Selanjutnya, pada awal Mei 2025, tersangka AP menghubungi HL, HD dan HLL melalui WhatsApp yang mengaku punya izin resmi Perekrutan tenaga resmi dengan nama perusahaan PT. Garuda Asia Timur Indonesia.
Dengan lowongan pekerjaan konstruksi di kawasan industri Morowali dengan fasilitas lengkap dan digaji Rp 6–7,5 juta per bulan. Para pencari kerja tersebut cuma diminta menyerahkan fotokopi KTP dan membuka rekening BRI.

Kemudian pada 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, 119 calon tenaga kerja diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong, Alor dengan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 menuju Pelabuhan Kendari, dan akan dijemput pihak PT Garuda Asia Timur Namun setelah tiba pada tangg 17 juni, kenyataan berbuah pahit karena tidak ada penjemputan, dan akhirnya para korban terlantar di pelabuhan Kendari.

Setelah di cros cek ternyata PT. Garuda Asia Timur Indonesia ternyata tidak terdaftar dalam proyek konstruksi di Morowali.
Kemudian pada sorehnya, pihak PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia datang menjemput dan kembali menawar para pekerja dengan skema kerja berbeda. Akibat kecewa dan merasa ditipu, sekitar 20 pekerja menolak dan memilih kembali ke Alor, sementara yang lain tetap bersama PT tersebut.
Dan para korban yang memilih pulang alor tetap menunggu informasi selanjutnya.

Sehingga kata Kapolres Azhari, para tersangka telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2024 maka Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan
ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***