Berita  

Proses Mengambil Penghasilan Tetap Kepdes Sangat Berbelit-belit

Oplus_16777250

KALABAHI,metroalor.com .Proses untuk mendapatkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya sangat Berbelit-belit dan memakan waktu . Padahal Dalam instruksi Menteri dalam negeri sudah jelas diatur proses bisa langsung dari rekening kas daerah ke rekening kas desa .

Demikian surat Camat Alor Tengah Utara(Altar) ,Sabdi E. Makanlehi kepada Bupati Alor pada tanggal 2 juli 2025 , yang diterima media ini pada 3/7/25. Surat dengan nomor 100.2.2.4/187/Altar/2025 menulis , dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk kesejahteraannya ,maka berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 28 tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 menekankan pembayaran penghasilan tetap kepdes dan perangkatnya setiap bulan, mengingat alokasi penyaluran alokasi dana desa (ADD) untuk kepdes dan perangkatnya disalurkan dari kas daerah langsung ke kas desa yang bersangkutan , tanpa pakai pengantar dari Kecamatan dan dinas PMD kabupaten.

Namun dalam surat camat menginformasikan bahwa beberapa desa di kecamatan Altar yakni, Desa Alimebung, Petleng, Fuisama, Tominuku, Lakwati ,Menetwati dan lembur tengah sejak Januari- Juni 2025 belum menerimanya. Pasalnya , Prosesnya sangat lama dan panjang Bahkan berbelit-belit karena harus mengurus dari dinas PMD , BKAD baru ke bank NTT.

Oleh karena itu, Surat yang dikirim dengan tujuh tembusan diantaranya Ketua DPRD Alor, Bank NTT dan Dinas PMD, menginformasikan kepada bapak Bupati agar proses pembayaran setiap bulannya dilakukan sesuai ketentuan atau instruksi menteri dalam negeri. Sementara laporan penggunaan nya dilaporkan masing-masing desa kepala Bupati, melalui pemerintah kecamatan . ***