Berita  

Camat Altar Minta Apebedes T.A. 2025 Di Evaluasi Ulang.

Oplus_16777216

KALABAHI,metroalor.com- Camat Alor Tengah Utara(Altar) minta kepada Bupati Alor agar segerah mengevaluasi ulang bahkan bila perlu membatalkan anggaran Pendapatan belanja desa (Apebedes) Tahun anggaran 2025 . Pasalnya , ada beberapa desa di kabupaten Alor yang belum ditetapkan dengan peraturan desa ,namun pengadaan barang sudah berjalan di desa .

Demikian disampaikan Camat Sabdi E.Makanlehi, SH.MH dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi satu DPRD Alor dengan para camat pada 4//7/25 di ruang rapat DPRD Alor. Menurutnya, Sebelum Apebedes ditetapkan oleh desa tentunya harus mendapat persetujuan dari Bupati . Namun faktanya, belum ada persetujuan dari Bupati Semua Apebedes sudah ditayang di PMD Alor.

Dia bersyukur kepada komisi satu yang telah mengundang untuk RDP diruang ini. Soalnya hal telah disuarakan sejak menjadi camat Altar namun tidak pernah ada respon , namun hari ini sudah terjawab, dan dipanggil RDP dengan Komisi satu DPRD .

Dikatakannya, Diduga Rancangan Anggaran biaya (RAB) untuk kebutuhan desa dikerjakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan -kepentingan tertentu juga . Sehingga ,hampir semua RAB di desa kecamatan Altar hanya copy paste . Dana desa sebenarnya untuk meningkatkan pendapatan di desa tapi kenyataannya tidak demikian .Contoh, desa Tominuku dengan penduduk sekitar 400 jiwa dengan jumlah dana desa sebesar 1 Milyar lebih tapi masyarakat belum menikmatinya oleh masyarakat atau pengusaha lokal .

Ironisnya lagi, didesa Tominuku Apebedesnya baru ditetapkan tanggal 21 Juni 2025, tapi pengadaan barang oleh penyedia sudah ada di lokasi. Selain itu, desa Likuwatang RABnya baru di posting tiga hari setelah itu barangnya(semen red) sudah diantar ke desa .

Dia menduga kontrak kerja antara pemerintah desa dan pihak ketiga sudah dikerjakan lebih awal sehingga begitu PMD tayang kebutuhan-kebutuhan desa , ada pihak tertentu yang mengejar kepala desa untuk menandatangi kontrak tersebut.

Oleh sebab itu Ia minta agar semua Apebedes untuk tahun anggaran 2025 di evaluasi ulang jika perlu dibatalkan .karena sudah bertentangan dengan regulasi mulai Peraturan Presiden, Peraturan menteri dalam negeri, peraturan menteri desa hingga peraturan Bupati .

Sementara itu, Anggota komisi satu DPRD Alor, Nabois Talo , S.Sos dalam tanggapannya kesal karena camat sebagai perpanjang tangan dari Bupati Alor ,tidak dihargai atau dilibatkan dalam perencanaan dana desa . Menurutnya camat sudah dikibuli oleh dinas PMD untuk kepentingan pihak tertentu.

” Mendengar dari beberapa masukan dari para camat , saya jadi heran dengan orang-orang yang mengelola dana desa di dinas PMD.karena rata-rata para camat ini mengerti tentang pengelolaan dana desa diantaranya Camat Pantar Barat Laut(PBL) adalah mantan pejabat pada dinas PMD dan camat Alor Tengah Utara adalah mantan pejabat di Bappelitbang .Dan jujur saya mau bicara diduga dana desa diperuntukan pihak-pihak tertentu saja”,tandasnya.

Soal Dugaan temuan 15 Milyar yang diungkapkan ketua komisi satu , seyogyanya di serahkan kepada aparat penegak hukum(APH), karena kita telah melakukan RDP dari berbagai kalangan , diantaranya, Pendamping profesional, kepala desa hingga dinas PMD , ujarnya.

Oleh sebab itu, kata politisi partai Demokrat ini hasil rapat komisi ini akan disampaikan kepada ketua DPRD untuk ditindaklanjuti Pemerintah, pungkasnya.***