KALABAHI,metroalor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor resmi menetapkan dan menahan Ir.HMS dan OD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Mega proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 wita.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, HMS, merupakan Kontraktor Pelaksana dan OD Staf Administrasi Keuangan dari PT Citra Putera Laterang
Demikian prees rilis Kejari Alor yang diterima media ini pada Senin, 14/06/25 pukul 22.33.wita. Sebelumnya HMS dan OD telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing menjawab 13 dan 11 pertanyaan dari tim penyidik.
Setelah pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yakni, HMS, Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 sedangkan OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025.
Selanjutnya Pemeriksaan sebagai tersangka didampingi penasihat hukum, Benyamin, S.H.
Setelah dinyatakan sehat secara medis oleh dokter RSUD Kalabahi, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 14 Juli 2025.
Sementara hasil pemeriksaan teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi (ITS) Surabaya, terindikasi ada kerugian keuangan negara sebesar, Rp1.205.003.776,00 dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2021 dan 2022.
Tim penyidik akan menggandeng auditor resmi untuk menetapkan jumlah kerugian negara secara hukum. Barang bukti yang disita penyidik yakni, dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 10 Maret 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Tipikor, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Mega proyek gedung DPRD Alor , tergantung pada perkembangan fakta hukum dan alat bukti.
“Penetapan dan penahanan ini adalah wujud komitmen Kejari Alor dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.***













