KALABAHI, metroalor.com,
– Diduga Pengelolaan dana desa secara keseluruhan di kabupaten alor yang terindikasi diperankan oleh pendamping profesional PMD kabupaten Alor untuk merangkul UD Tetap Jaya sebagai penyedia Tunggal untuk mengelola seluruh dana desa di kabupaten alor.
Demikian disampaikan salah satu warga kelurahan Mutiara , Sius Djobo dalam Rilisnya kepada media ini pada 9/7/25 . Menurutnya, Untuk mendapatkan pengadaan barang di setiap desa, pihak pendamping melakukan komunikasi dengan UD Tetap Jaya ,Sehingga setelah dilakukan posting di PMD, Penyedia langsung melakukan pembelanjaan tanpa sepengetahuan TPK desa.
Padahal dalam ketentuan sudah jelas tentang pengadaan barang /jasa di desa yang diterbitkan oleh direktorat Pengembangan strategi dan kebijakan pengadaan khusus lembaga kebijakan pengadaan barang,/ jasa pemerintah tahun 2021 bahwa, Pelaksanaan kegiatan pengadaan dilakukan berdasarkan dokumen persiapan dan pengadaan dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia dari kasi/ kaur kepada TPK.
Pelaksanaan pengadaaan dapat dilaksanakan secara swakelola oleh TPK dengan melibatkan masyarakat desa Setempat,kecuali sewa alat berat.
“Dalam aturan mengisyaratkan mengutamakan penyedia dari desa setempat. Apabila tidak ada penyedia setempat yang sanggup memenuhi kebutuhan pengadaan ,maka dapat diambil penyedia dari desa terdekat” tandas Sius.
.
Maka prinsip Dasar pengadaan barang/ jasa yang dilakukan oleh pihak pendamping PMD kabupaten alor yang mengambil penyedia dari daerah lain sudah melanggar ketentuan dan aspek Hukum, sehingga harus ditindak .
Sedangkan tugas dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai pasal 19. Salah satunya adalah, camat melaksanakan pengawasan di maksut dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 huruf b, terhadap pengelolaan dana desa dan pendayagunaan aset desa sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Bukan melibatkan pendamping profesional untuk mengelola sepenuhnya dan menyiapkan pihak ketiga untuk melakukan pengadaan Barang .Oleh karan itu, kata Sius, praktek – yang dilakukan oleh pendamping merupakan bentuk kejahatan yang harus ditindak oleh aparat penegak Hukum, kepolisian dan kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan soal kasus ini.
Apa lagi ada laporan camat ke polres alor soal dana desa hingga saat ini belum ada tindakannya.
Maka Ia minta Kapolres Alor segerah menindaklanjuti beberapa aduan yang telah dikirim .
Sementara itu , Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, atau lebih akrab disapa Ibu Yuni yang dikonfirmasi media ini pada 10/7/25 via WhatsApp nya membantah tuduhan yang mengatakan semua dana desa di Alor dikerjakannya.
“Tidak benar kalau kami disebut sebagai penyedia tunggal. Ada banyak desa yang kami tidak pernah kerjakan, contohnya di wilayah Pantar Barat seperti desa Illu dan Blangmerang,” jelasnya.
Dikatannya , perusahaannya UD Tetap Jaya masuk di Kabupaten Alor sejak tahun 2019 melalui Program Inovasi Desa. Pihaknya memiliki kantor dan gudang di Alor serta staf lapangan yang turun langsung berkomunikasi dengan desa-desa.
“Bukan hanya kami yang mengerjakan. Satu desa itu bisa punya 4-5 kegiatan berbeda, dan kontraktornya pun bermacam-macam. Tidak mungkin satu perusahaan tangani semuanya,” tegasnya.
Namun, hingga saat ini belum ada data resmi yang merinci jumlah dan sebaran kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek dana desa di Kabupaten Alor. Hal ni semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum segera menyelidiki secara tuntas kasus ini, pungkasnya .
(wanka).













