KALABAHI,meteoalor.com- Berbagai informasi yang tersebar di dunia Media sosial(medsos) terkait proses lelang proyek di Bahagian pengadaan barang dan jasa (ULP) Setda alor mendapat banyak reaksi positif dan negatif di kalangan masyarakat hingga ada laporan ke polres Alor.
Akibatnya menimbulkan berbagai macam persepsi dari berbagai kalangan .Salah satu warga di kelurahan Mutiara, Kecamatan teluk mutiara, Sius Djobo juga pertanyakan, Apakah dalam proses pelaksaan lelang di ULP apakah sudah mengikuti kaidah-kaidah aturan atau karena hanya memenangkan perusahan tertentu untuk kepentingan Pihak Pribadi? .
Menurut Sius Djobo, dalam perbincangan dengan media ini pada 15/7/25 seputaran kelurahan Mutiara heran dengan sistim proses lelang proyek untuk tahun anggaran 2025, jadi viral di dunia media sosial.
Diantaranya paket SPAM ,khusus di desa Bagang kecamatan pantar tengah dan Pembangunan sekolah SMPN di Abang Iwang kecamatan pantar tengah yang masih menyisakan berbagai pertanyaan, apakah diproses sesuai aturan atau ada kepentingan ?, tanya Sius.
Soalnya, kata Sius , sebelumnya semua proses di ULP tidak seperti saat ini . Artinya,Semua proses biasa jalan dengan aman dan sesuai prosedur, tapi ditahun anggaran 2025 ini banyak di perbincangkan oleh berbagai kalangan hingga di rilis di berbagai media.
Menurutnya, paket lelang proyek paket SPAM khsusnya di desa Bagang jadi Viral karena pemenang awal yang diumumkan ULP kemudian dibatalkan lagi karena adanya sanggah dari rekanan lain , padahal pemenang pertama dan yang kedua sama- sama orang dekat Pejabat.
Ironisnya lagi perusahan yang dimenangkan kedua oleh ULP juga disinyalir yang menandatangani Fakta Integritas adalah Kuasa Direktur bukan Direktur Perusahan yang bersangkutan sehingga hal ini juga bertentangan dengan Peraturan
Karena itu kata Sius, Aparat penegak hukum (APH) harus bertindak lebih awal agar tidak terjadi kerugian uang negara.Sebab jika administrasinya dari awal sudah salah dampaknya ada pada mutu dan kwalitas produk .Apalagi ada dugaan setoran fee sebagai pemenang tender.
Selain itu, Proses Lelang sendiri diduga melanggar Perpres dan aturan LKP .Perusahan -Perushan Yang mengerjakan tujuh paket SPAM di kabupaten Alor , Sebahagian beralamat di Luar Alor namun yang akan menggunakan atau mengerjakan paket proyek tersebut merupakan pengusaha lokal Alor untuk kepentingan tertentu .
” Saya menduga mereka di ULP proses lelang proyek ini sudah tidak sesuai Peraturan presiden RI nomor 46 tahun 2025 dan peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah RI nomor 2 tahun 2025 , dalam lampirannya sesuai format dikatakan, yang wajib menandatangani fakta integritas adalah Direktur perusahan, Pejabat PPK dan Pokja ( kelompok kerja) .
Namun Faktanya diduga dilanggar oleh Pokja saat melakukan klarifikasi/pembuktian .
Pertanyaannya, ,apakah Pokja mendapat tekanan atau dugaan kepentingan sehingga menangkan Perusahan yang tidak sesuai dengan Peraturan ? “, tanya Sius.
Sementara Kepala Bahagian Pengadaan barang dan Jasa setda alor , Yohan Djahari ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu via pesan WhatsAppnya belum ada jawaban sampai berita ini ditanyang.***













