Polisi Rilis Kasus Tawuran, TPPO, Korupsi dan Narkoba

Oplus_16777216

KALABAHI, metroalor.com – Beberapa kasus menonjol yang saat ini ditangani Kepolisian Resort (Polres) Alor diantaranya, tawuran antar kampung, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penangkapan pelaku bom ikan, kasus korupsi dan kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa.

Kapolres Alor AKBP. Nur Azhari, SH dalam rilisnya kepada media pada Senin, 21/07/2025 untuk dipublikasikan dan diketahui masyarakat . Menurut Azhari,
tawuran Antar Kampung Masih Jadi Masalah Serius.Untuk saat ini yang ditangani Pihaknya ,ada tujuh kasus tawuran antar kampung dan Beberapa kasus tersebut sudah sampai pada tahap proses hukum.Seperti , Kasus Bukapiting–Takalelang, Aimoli–Alaang, dan sebaliknya, dinyatakan lengkap (P21) dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap 2).

Sementara kasus antara Kampung Pisang dan Domloli, serta Air Kenari dan Lutingngara masih berada pada tahap pemberkasan. Tiga pelaku dari Kampung Pantar untuk kasus Wetabua–Kampung Pantar juga telah ditangkap dan dalam proses hukum lanjutan.

Sementara kasus TPPO dan Bom Ikan juga mendapat Perhatian Khusus.
Polres sementara menindaklanjuti dua kasusTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pengiriman orang ke Morowali dan Kalimantan. Kasus pertamanys telah dikirim ke jaksa untuk tahap pertama, sementara kasus kedua masih dilakukan gelar perkara malam ini untuk penetapan tersangka.
Sedangkan kasus bom ikan telah rampung dan dinyatakan P21, dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan sudah dilakukan.

Korupsi Dana Desa Terus Diusut

Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi, Ada Empat yang sementara ditangani yakni, dana desa Waimi telah rampung dan berkasnya sudah tahap dua ke Kejaksaan sejak Juni lalu. Lalu Kasus Kabir–Kaera masih menunggu hasil LHP dari Politeknik Kupang sebelum diadakan gelar perkara. Kemudian kasus dana desa Kafelulang tengah dipersiapkan untuk gelar perkara di tingkat Polda.

Selanjutnya, Kasus dugaan pemerasan oleh oknum staf Inspektorat Daerah Kabupaten Alor juga masih dalam proses penyempurnaan berkas hasil gelar perkara.

Satu Kasus Narkoba Dihentikan Demi Keadilan Restoratif.
Terkait narkoba, Polres Alor mencatat satu kasus atas nama tersangka Arsyad Karim Klakik alias Arak dihentikan demi hukum melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021 dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Tersangka direkomendasikan untuk direhabilitasi karena barang bukti ganja kurang dari 5 gram dan memenuhi syarat untuk rehabilitasi medis.

Untuk kasus kecelakaan Lalu Lintas, ada Tiga Korban Meninggal Dunia dalam sepekan terakhir,yakni, kasus kecelakaan tunggal lalu lintas yang menelan satu orang korban di Batunirwala pada 13 Juli 2025, karena pengendara menabrak rambu barier dan alat berat akibat motor tanpa lampu utama. Saat itu korban , melaju kencang, tanpa helm dan SIM.
kedua, Laka Lantas di Baranusa, Pantar Barat pada 14 Juli 2025, pelaku yang masih dibawa umur menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Dan yang terakhir, Kecelakaan ganda di kota Kalabahi pada 9 Juli 2025 yang menyebabkan korban luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat perawatan.

Oleh sebab itu , Polres Alor mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, terutama selama Operasi Patuh Turangga 2025 yang masih berlangsung satu pekan ke depan.

“Hati-hati berkendara, keluarga menanti di rumah.”***ni