KALABAHI, metroalor.com – Ketua Yayasan Abdi mulia sejahtera (AMS) ,Mulyawan Jawa menanggapi surat somasi bendahara Aisyah Bahweres.
Selama ini pihaknya diam saja karena persoalan hanya biasa- biasa saja namun, semakin menggigit maka pihaknya ikut menanggapi persoalan ini.
Demikian diungkapkan Mulyawan yang didampingi Sekretaris selaku administrasi yayasan AMS Moris Djaha, saat melakukan jumpa pers dengan awak media , di kediamannya pada Selasa, 29/07/2025. Sore.
Menurut Mulyawan, pemicu persoalan ini adalah surat somasi yang dilayangkan oleh Aisyah Bahweres pada tanggal 24 juli 2025 , Bendahara yayasan yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan keuangan.
Dalam suratnya Kata Mulyawan, Aisyah mengungkapkan berbagai ketidakberesan manajemen, mulai dari dugaan pengucilan dirinya dalam urusan keuangan, tunggakan utang dari yayasan yang menjerat keluarga besarnya, hingga tindakan sepihak yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan, jelas Mulyawan.
Dalam somasinya lanjut Mulyawan , Aisyah menyatakan, dalam kepengurusan yayasan masih Ia masih tercatat secara resmi sebagai bendahara, namun dalam praktiknya ia tak lagi dilibatkan dalam pengelolaan keuangan. Bahkan, terdapat pinjaman keluarga senilai lebih dari Rp 93 juta yang hingga kini belum dilunasi, termasuk bunga dan biaya operasional yang digunakan untuk penagihan langsung ke pembina yayasan. Pinjaman tersebut dinilai memberatkan secara moril dan materiil, apalagi tanpa kejelasan penyelesaian.
Selain itu, Aisyah juga menyebutkan bahwa sebagian besar bahan bangunan yang kini dipakai yayasan berasal dari aset pribadinya yang dipinjamkan saat yayasan mulai berdiri. Namun hingga saat ini belum ada pengembalian ataupun penggantian, yang menjadi persoalan tambahan di tengah ketidakjelasan statusnya sebagai bendahara.terang Mulyawan saat membacakan surat somasi Aisyah Bahweres
Oleh sebab itu menanggapi somasi itu Ketua Yayasan Abdi Mulia Sejahtera melalui surat jawaban tertanggal 27 Juli 2025 menyatakan bahwa pengalihan tugas bendahara dilakukan, karena Aisyah dinilai tidak sanggup melakukan pelaporan pertanggungjawaban keuangan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
Menurut Yayasan, pergantian pengurus adalah kewenangan Pembina yayasan sesuai ketentuan hukum dan AD/ART, serta menyatakan bahwa klaim utang dan fasilitas pribadi Aisyah belum dapat ditanggapi karena belum ada laporan keuangan resmi yang diserahkan, tandas Mulyawan.
Selain itu, kata Mulyawan, yayasan meminta Aisyah segera mengeluarkan barang-barang miliknya dari lingkungan operasional SPPG Kalabahi Timur yang dianggap mengganggu aktivitas program sosial yang tengah berjalan, yakni Program Makan Bergizi Gratis bersama Badan Gizi Nasional.
Mantan anggota DPRD Alor tiga periode menjelaskan, Konflik ini tidak hanya berpotensi mengganggu hubungan internal pengurus, tapi juga merembet ke kepercayaan publik dan mitra kerja yayasan dengan nilai aset operasional yang diperkirakan lebih dari satu miliar rupiah, serta program sosial yang menyentuh langsung masyarakat rentan, penyelesaian sengketa ini menjadi krusial.
Masyarakat dan pengamat berharap kedua belah pihak segera duduk bersama dalam forum yang transparan dan profesional untuk merumuskan penyelesaian terbaik.
Terlebih, penyelesaian secara hukum mungkin perlu menjadi jalan terakhir jika itikad baik dan komunikasi tidak kunjung terwujud, tambahnya.
Dalam konteks lebih luas, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola organisasi yang baik, transparansi keuangan, serta penghormatan pada prosedur hukum dan aturan internal dalam menjaga integritas sebuah yayasan sosial, tutur Mulyawan.
Sementara, sekretaris Mores Djaha menambahkan dari persoalan yang di bicarakan oleh ibu aysah bahwa kewenangan jadi suplayer di berhentikan.
Pemberhentian itu merupakan wewenang manajemen dari SPPG yang memiliki kewenangan penuh. Dan pasti SPPG punya penilaian tersendri dalam pengelolaan Dapur.. persoalan ini tidak menjadi wewenang Yayasan dalam Hal ini PIC yayasan, tutup Mores. (wanka













