KALABAHI, metroalor.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam surat yang dikirim kepada kepala dinas Pemberdayaan masyarakat Desa(PMD) kabupaten Alor, Camat dan kepala desa se-kabupaten Alor bahwa, seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana desa wajib menggunakan metode swakelola, bukan diberikan pada pihak ketiga , sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) Peraturan Bupati (Perbup) Alor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor: B-1241/N.3.21/Dek.1/08/2025, tertanggal 4 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri(Kejari) alor Mohammad Nursaitias SH.MH . Dalam surat tersebut Kejari ingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, gotong royong, dan akuntabilitas.
Demikian surat kejari yang diterima media ini melalui kepala seksi Intel( Kasi Intel) kejaksaan negeri alor , Nurrochmad Ardhianto, SH, MH pada 6/8/25.
“Pengadaan secara swakelola harus melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan masyarakat desa, untuk memperkuat prinsip pemberdayaan, gotong royong, serta optimalisasi potensi lokal,” tegas Kejari Alor.
Surat dengan perihal Penegasan pelaksanaan barang/jasa di desa secara swakelola menyatakan bahwa, pengadaan melalui metode penyedia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan keahlian/teknologi khusus atau ketersediaan barang yang tidak ada di wilayah Kabupaten Alor.
Lebih lanjut, Kejari meminta agar seluruh pengadaan barang/jasa dalam APBDesa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2025 yang belum dilaksanakan segera dilaksanakan dengan metode swakelola, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.Ia juga mengingatkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa bisa berujung pada konsekuensi hukum.
Surat dengan tembusan di sampaikan kepada yang terhormat, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati NTT, Asisten Intelijen dan Pengawasan Kejati NTT, Bupati Alor, serta Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Penegasan Kejari alor dalam surat tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi penting, antara lain:UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019,Perbup Alor Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 serta perubahannya melalui Perbup 7 dan 8 Tahun 2022.
praktik korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa tidak akan ditoleransi. Semua pihak diminta menjaga integritas dan akuntabilitas, serta menghindari praktik-praktik yang merugikan keuangan dan martabat desa.(tim MA)













