Kades Yang Tidak Laksanakan Rekomendasi Irda Bisa Diberhentikan

Oplus_16908288

KALABAHI, metroalor.com – Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput. Dalam pelaksanaannya, kepala desa diberi kewenangan besar, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, kewenangan ini wajib dijalankan secara akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam makalah hukumnya, Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ahmad, SH, MH, menguraikan jika kepala desa yang tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat Daerah terkait penyimpangan keuangan desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam kajian tersebut.

“Jika seorang kepala desa tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran serius atau berdampak pada kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk pemberhentiannya. Proses ini tetap harus melalui evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui kajian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujar Nurrochmad dalam rilis pers yang diterima Metro Alor, Kamis (7/8/2025)

Adapun beberapa regulasi yang mendasari kajian tersebut antara lain, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 dan 28 yang mengatur kewajiban kepala desa dan sanksi atas pelanggarannya., Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017, yang menyebutkan kepala desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban.

Permendagri No. 73 Tahun 2020, yang mempertegas mekanisme pengawasan terhadap desa., PP No. 12 Tahun 2017, yang mengatur peran Inspektorat Daerah sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan).

“Kepala desa yang mengabaikan tindak lanjut rekomendasi Inspektorat dianggap tidak menjalankan asas pemerintahan yang baik serta melanggar sumpah jabatan,” tegas Nurrochmad.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Inspektorat Daerah (Irda) memiliki kewenangan untuk melakukan audit reguler maupun investigatif, mengeluarkan rekomendasi, serta melaporkan kepada bupati apabila kepala desa tidak menindaklanjutinya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga memainkan peran kunci. Mereka bertugas melakukan pembinaan, memfasilitasi laporan, serta memberikan telaahan kepada bupati dalam proses pemberhentian kepala desa.

Sinergi antara Inspektorat, DPMD, APH, dan Bupati menjadi kunci agar proses pemberhentian kepala desa sah secara hukum dan tepat sasaran, jelas Nurrochmad.

Dalam kesimpulan makalahnya, Nurrochmad menegaskan bahwa kepala desa yang tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk itu Pemda harus menindaklanjuti temuan yang diabaikan kepala desa. DPMD harus memperkuat monitoring secara berkala.Perlu dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait sanksi administratif kepala desa yang mengabaikan hasil audit. (tim)