Camat ABAD Fasilitasi Rapat Antara Kejaksaan dan Kepala desa Soal Swakelola DD

Oplus_16908288

ABAD, metroalor.com – Sistem swakelola sudah menjadi aturan sejak Dana Desa (DD) digulirkan tahun 2015 dengan regulasinya Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan negeri alor, Nurrochmad Ahmad, SH .MH ,saat berdiskusi dengan para kepala desa se kecamatan Alor Barat daya ( ABAD) di aulah kantor camat pada 11/8/25.

Menurut Nurrochmad, swakelola berarti kegiatan dilakukan sendiri oleh TPK atau masyarakat desa tanpa menggunakan pihak ketiga, kecuali pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi .

“Kalau barang tidak tersedia di desa, boleh beli di Kalabahi. Yang penting tidak melalui penyedia, karena kalau lewat penyedia bisa ada selisih harga sampai 30%,” tegasnya.

Ada lima Poin Penting Swakelola yang Ditekankan Kejaksaan yakni, Pertama, harga material dan upah kerja ditetapkan melalui musyawarah desa, bukan standar harga kabupaten., Kedua, Komposisi Anggaran Umumnya 50% bahan – 50% upah (padat karya)., Ketiga, pemanfaatan disa dana, bisa untuk menambah volume dan kualitas pekerjaan atau dikembalikan ke kas desa., Keempat, transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB), honorarium TPK harus masuk dalam RAB dan dicantumkan jelas di APBDes., Kelima, efisiensi dan antikorupsi. Swakelola dianggap mengurangi potensi markup dan praktik melawan hukum.

Menindak lanjuti surat Kepala kejaksaan negeri alor tentang wajib Swakelolah dana desa oleh masing-masing desa maka, Camat ABAD, Yapi N. Hinglir, memfasilitasi rapat bersama antara Kejaksaan negeri alor , Korkab P3 MD Alor bersama kepala desa se kecamatan Abad

Oplus_16908288

Rapat tersebut menjadi forum terbuka untuk mendiskusikan polemik sistem swakelola dan menjawab berbagai pertanyaan krusial dari para pengelola Dana Desa.

Dalam pertemuan itu, Camat Yapi menjelaskan bahwa surat edaran dari Kejari Alor tentang swakelola telah memicu banyak pertanyaan di kalangan pengelola Dana Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Karena Kata Yapi, Selama ini, kegiatan desa dilakukan setelah anggaran dicairkan. Bahkan ada yang mengeluh, urus BLT saja sudah susah, apalagi kalau harus kelola kegiatan fisik langsung.

Sementara itu Korkab P3 MD, Ramli Ajar, menyampaikan swakelola sejalan dengan semangat UU Desa No. 6 Tahun 2014.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, dilakukan secara Swakelolah. Tapi tetap harus ada pelatihan, regulasi harga lokal, dan pembinaan perangkat desa,” tegas Ramli.

Meski ditujukan untuk efisiensi dan pemberdayaan masyarakat desa, implementasi swakelola masih menyisakan banyak pertanyaan teknis dan tantangan di lapangan. Kejaksaan dan pendamping desa mendorong desa untuk mulai menerapkan sistem ini, dengan tetap mengedepankan transparansi dan kualitas pembangunan. (wanka).