ACW Minta Kejari Alor Pantau Dana Desa, Karena Masih Ada Pihak Ketiga Yang Monopoli Kerja

Oplus_16908288

KALABAHI, metroalor.com – Sekretaris Alor Corruption Watch (ACW), Aldi Mooy, minta peran aktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini disampaikan Aldi dalam pesan tertulis kepada Metroalor.com pada Rabu, 14 Agustus 2025 pukul . Menurutnya ,anggaran dana desa setiap tahun yang lumayan besar harusnya mampu memberikan perubahan signifikan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat cuma dijadikan penonton atas perbuatan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadinya.

“Dana desa ini ibarat darah segar bagi pembangunan pedesaan. Jika mengalir baik, desa tumbuh. Tapi kalau salah kelola, manfaatnya sulit dirasakan, ujar Aldi.

Dikatakannya, dari mulai pemerintah anggarkan dana desa hingga saat ini , implementasi pembangunan di berbagai desa masih belum mencerminkan kemajuan desa yang signifikan. Karena minimnya keberanian masyarakat untuk melapor, terutama karena kuatnya ikatan kekerabatan dan adat istiadat.

“Kita hargai budaya lokal, tapi pembangunan tidak boleh dikorbankan,” tegas Aldi.

Berdasarkan data, pada tahun 2024 Kabupaten Alor menerima alokasi dana desa sebesar Rp 132,06 miliar untuk 158 desa, dan pada 2025 mencapai Rp 131,56 miliar. Desa Probur (Kecamatan Abad) menjadi penerima tertinggi dua tahun berturut-turut, yakni Rp 1,20 miliar pada 2024 dan Rp 1,32 miliar pada 2025.
Namun, menurut Aldi, besaran dana tersebut belum terlihat dampaknya secara nyata, terutama dalam sektor infrastruktur, fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu , ACW juga menyoroti kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Ditambah lagi dengan tantangan geografis dan keterbatasan SDM, menjadikan pengawasan terhadap pemerintah desa semakin lemah.

“Ini bukan soal mencari kambing hitam. Ini ajakan untuk membenahi sistem. Lemahnya pengawasan hanya akan membuat kepala desa bekerja tanpa rambu yang jelas,” katanya.

Oleh sebab itu ,kata Aldi , Ia minta Kejari Alor tidak pasif menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan pemetaan dan monitoring langsung ke desa-desa.

Dengan 158 desa di 18 kecamatan, pendekatan menyeluruh sangat penting. Tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mendampingi dan membina aparat desa,karena sampai saat ini ada pihak ketiga tertentu yang monopoli pekerjaan fisik dan pengadaan dari anggaran dana desa tersebut, ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan hukum seharusnya lebih menekankan pembinaan dan edukasi, bukan semata-mata penindakan. Tujuannya agar masyarakat dan aparat desa merasa aman untuk terbuka dan memperbaiki sistem bersama.

“Kalau datang hanya untuk menghukum, mereka akan menutup diri. Tapi kalau datang membawa edukasi, mereka akan terbuka. Ini yang harus jadi pendekatan Kejari dan semua pihak,” pungkasnya.(wanka)