Berita  

Dari Cerita Sekda , Maka Kami Anggap SK Cacat Prosedural

Oplus_16908288

KALABAHI, metroalor.com – Surat Keputusan mutasi dari 112 dianggap cacat Prosedural karena Dari cerita Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Soni Alelang dalam rapat badan anggaran bahwa ,ketika SK mau ditandatangani oleh wakil Bupati(Wabup);Rocky Winaryo,salah seorang Pegawai BKPSDM , Ima Maiteng telepon sekda dan mengatakan, draf SK mutasi sudah dikirim jadi bapak tolong lihat dan paraf , namun Kata Sekda , Dokumen ini sangat banyak dan saya Masi di kupang , kalau bisa tunggu saya pulang, Namun jawab Ima Maiateng, Ini pak Wakil sudah tunggu , oleh sebab itu sekda jawab, siapa yang bisa paraf, paraf saja .

Demikian diungkapkan ketua DPRD Alor , Paulus Brikmar ( atau biasa disapa Buce) kepada wartawan di rumah jabatan pada 30/8/25 malam. Jadi menurutnya ,dari aspek legal formal kita katakan cacat prosedur.

Selanjutnya kata Buce, kita bicara soal etika pemerintahan, bagaimana kita mengelola pemerintahan dengan etika untuk menjaga Marwah dan kehormatan pemerintah.

” Pertanyaan saya sederhana, apakah SK mutasi ini sudah dikonfirmasi dengan pak Bupati atau tidak?, lalu apakah sudah melalui analisis kebutuhan yang digodok dengan satu badan yang kita kenal dengan nama Baperjakat dan sebagainya”, tandas Buce.

Oplus_16908290

Kemudian dalam SK itu tertera dengan jelas , Mutasi Internal . Yang namanya Internal berarti dalam lintas organisasi perangkat Daerah (OPD) Itu sendiri, tapi faktanya mutasi lintas OPD , Bahkan lintas kecamatan .

Oleh sebab itu,kami minta dibatalkan karena satu ,cacat prosedural ,dan yang kedua bukan sesuatu yang urgensi , soalnya kita pertengahan tahun anggaran, tinggal empat bulan habis tahun anggaran 2025,lalu beban pekerjaan menumpuk .

” Saya ambil contoh , bendahara dana alokasi khusus (DAK) di mutasi ke pantar dan ada beberapa kepala sekolah yang dimutasi. Dan tadi saya bisik dengan pak Wabup untuk batalkan saja. Ketika ditanya apakah sudah tanya pak Wabup soal sudah konformasi dengan Bupati , Beliau cuma katakan nanti baru cerita ke saya, entah kapan saya belum tau”, ungkap Buce.

Sementara itu, kepada media ini salah satu sumber yang enggan ditulis namanya yang ditemui di Kalabahi pada 31/8/25 merasa heran dengan sikap Wabup .Pasalnya , Pernyataan Wabup yang mengatakan diantaranya, tidak akan membatalkan SK mutasi yang sudah diterbitkannya , lalu sekitar 70 persen orang menyambut baik mutasi ASN tersebut, cuma 30 persen saja yang tidak menerima mutasi dan sebagainya . Nah pernyataan ini kalau tidak salah di rilis oleh salah satu media, pertanyaannya, kenapa tidak dijelaskan di forum resmi sidang paripurna pada Sabtu 30/8/25 itu.

” Saya rasa kemarin (30/8/25 red) Beliau(Wabup) jelaskan di forum resmi , sidang terhormat antara DPRD dan pemerintah pada Sabtu itu, tentunya sudah clear , kenapa cuma buat pernyataan di media lalu tidak bicara di sidang paripurna yang saat itu banyak anggota dewan pertanyakan?, dan kemudian beliau cuma menjawab di paripurna tersebut bahwa akan tindak lanjut semua aspirasi “, tandasnya ***