Hukrim  

Camat Pantar Tengah Disomasi Warganya,Soal Putusan Yang Tidak Adil

Oplus_16908288

KALABAHI metroalor.com – Camat pantar tengah disomasi oleh Melkisedek Tonubes, warganya dari Desa Eka Jaya, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, melalui kuasa hukumnya, Marthen Maure, SH. Somasi tersebut terkait atas keputusan Camat yang dinilai telah melampaui kewenangannya serta diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam sengketa tanah.

Surat Keberatan dengan nomor 39/KA.KH-MTB/IX/2025 tanggal 22 September 2025, diterima media ini pada 21/10/25 dari Marten Maure,SH via WhatsApp dengan tembusan kepada Bupati Alor, Kapolres Alor dan media sosial.

Dalam somasi tersebut Marten merasa kleinnya Melkisedek, dirugikan karena keputusan Camat Pantar Tengah melalui suratnya dengan Nomor: 140/121/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang dianggap telah melampaui batas kewenangan sebagai pejabat eksekutif,salah prosedur dan salah substansi.

Seyogyanya tulis Marthen Maure, Camat Pantar Tengah, tidak memiliki kewenangan mengadili dan memutus perkara perdata seperti sengketa kepemilikan tanah,karena dianggap sebagai pelanggaran prinsip trias politica dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harusnya sebagai pimpinan wilayah hanya berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah, bukan menjadi hakim dan mengeluarkan putusan tertulis, tulis Marthen.

Tak hanya perihal kewenangan, keberatan juga menyentuh dugaan pemalsuan surat. Menurut kuasa hukum Melkisedek , pada tanggal 12 Mei 2025, Camat secara lisan membacakan hasil damai antara pihak Julius Pandu Sula dan Melkisedek Tonubes, dengan pembagian tanah sengketa menjadi dua bagian.

Namun, saat putusan tertulis yang diterima kleinnya pada 17 September 2025, terdapat berbeda dengan putusan lisan . Dalam Isi surat itu menyebut seluruh tanah sengketa menjadi milik Julius Pandu Sula, selain itu, tanggal surat berubah lagi menjadi 27 Mei 2025.

Ini bentuk dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga delapan tahun, tegas Marthen dalam suratnya.

Dengan dasar keberatan tersebut, Marthen Maure mendesak agar Camat Pantar Tengah segera membatalkan dan mencabut keputusan yang dimaksud, demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Marten Maure memberikan tenggang waktu pada camat agar segera mengoreksi keputusan tersebut , karena berpotensi menyeret pejabat pemerintah ke jeratan hukum pidana.

Untuk diketahui surat keberatan ini juga disampaikan ke pihak kepolisian, DPRD, kepala desa, serta disebarluaskan melalui media sosial dan jaringan komunitas hukum.***