KALABAHI, metroalor.com -Kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Drs. Soni Alelang yang akan Purna bakti pada 1 November 2025, akan digantikan oleh salah seorang penjabat(PJ) sekda sambil menunggu proses seleksi Sekda yang definitif .
Demikian disampaikan kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten Alor , Propinsi NTT, Yerike, S.Sos atau biasa disapa mama Ike kepada wartawan di ruang kerjanya pada 24/10/25.
Menurut Mama Ike, Jabatan sekda untuk sementara tidak digunakan istilah Pelaksana tugas atau PLT, Karana Plt masa jabatannya cuma bisa berlaku selama tiga bulan sementara proses seleksi jabatan sekda jangan sampe bisa lebih dari tiga bulan .
Karena itu kami pake istilah istilah Penjabat (PJ), masa jabatan bisa sampe enam bulan. Selain itu, PJ sesuai dengan regulasi harus dilantik, sedangkan PLT tidak dilantik . Surat usulan pemerintah kabupaten Alor soal calon penjabat sekda kepada Gubernur NTT sudah dikirim, dan sesuai dengan tanda terima yang kami terima yakni tanggal 20 Oktober 2025 .
Mantan kepala bahagian tata pemerintahan(Tatapem) Setda Alor menjelaskan, sesuai dengan regulasi peraturan presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah dalam pasal 8 ayat 3, yakni, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang diusulkan oleh Bupati/ wali kota, paling lambat lima hari kerja terhitung sejak surat yang diterima dari bupati/ wali kota. Jadi dalam jangka waktu lima hari setelah diterima tanda terima lalu belum ada jawaban, maka dianggap Gubernur menyetujui usulan tersebut .
” Kami sudah bersurat ke gubernur NTT sesuai tanda terima tanggal 20 Oktober sehingga sampai tanggal 25 belum ada jawaban maka kami anggap gubernur menyetujui usulan kami . Namun saya optimis, surat kami sementara di proses dan paling lambat tanggal 26-27 Oktober kami sudah terima jawabannya”, kata Mama Ike .
Pemerintahan Bupati Iskandar Lakamau dan wakil bupati Rocky Winaryo dalam surat usulan nya mengusulkan satu nama, tunggal sebagai penjabat Sekda. Dan sementara dalam proses setelah mendapat surat Keputusan(SK), maka direncanakan akan dilantik pada tanggal 3 November 2025 .
” Sebenarnya kami mau adakan pelantikan pada tanggal 1 November namun pas hari Sabtu maka sebaiknya di Lantik pada hari kerja saja ,pada Senin, 3 November . Soal satu nama calon PJ yang diusulkan, saya belum bisa menyampaikan kepada media ,karena masih berproses”, ujarnya .
Jika Penjabat ingin bertarung juga pada kursi sekda maka keanggotaan sebagai Panitia seleksi (Pansel) di gantikan kepada orang lain. Apalagi PJ sekda dalam struktur pansel sebagai ketua ,maka jabatan ketua pansel dialihkan kepada pejabat dari Propinsi. Anggota Pansel terdiri dari Sekda, pejabat dari Propinsi, kepala BKPSDM , kepala Irda , Kepala Kesbangpol Akademisi, dan satu orang dari pihak Luar, tandasnya .***













