Berita  

DD Cuma Berdayakan Pemborong Dari Luar, Masyarakat Desa Hanya Jadi Penonton

Oplus_16908288

KALABAHI, metroalor.com – Dana Desa (DD) di Indonesia, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan perubahannya, bertujuan untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa melalui alokasi anggaran yang besar dan berkelanjutan.
Demikian diungkap Camat Alor Tengah Utara (ATU) Sabdi L.E. Makanlehi, SH.MH., kepada media ini di ruang kerjanya pada 17/11/25 .

Menurut Sabdi, Anggaran dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat sejak tahun 2015 hingga saat ini sudah mencapai triliunan rupiah, dengan harapan desa maju dan mandiri.Namun evaluasi kami sebagai camat terungkap fakta mengejutkan diantaranya, belum ada dampak bagi kesejahteraan masyarakat desa. Padahal tujuan utama DD tersebut, untuk kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di desa tersebut, namun sebaliknya, masyarakat cuma jadi penonton bagi pihak-pihak yang mengerjakan dana desa terebut. Anehnya lagi dalam proses pekerjaan muncul berbagai masalah yang justru menabrak aturan pengelolaan keuangan desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Parahnya lagi, pihak ketiga sebagai penyedia barang bukan dari masyarakat desa yang bersangkutan atau masyarakat desa tetangga , namun dari luar Kabupaten Alor. Akhirnya merusak prinsip utama dana desa yakni memberdayakan masyarakat lokal. Contoh konkret, tambah Sandi, seperti pekerjaan rabat beton yang hanya mengandalkan bahan lokal dan alat seadanya tanpa inovasi atau membutuhkan alat khusus dikerjakan pihak ketiga dari luar Alor , anehnya lagi dalam proses pekerjaan tidak ada kemajuan progres fisiknya

Dalam Aturan terbaru tentang pengelolaan keuangan dana desa yang diterbitkan pada bulan Oktober 2015 bahwa pengadaan barang dan jasa harus menggunakan penyedia lokal dengan partisipasi masyarakat desa, termasuk alokasi anggaran minimal 50% untuk upah kerja masyarakat sekitar. Namun kenyataan di lapangan masih terjadi praktik-praktik diluar dari ketentuan tersebut diantaranya pekerjaan fisik masih dikerjakan oleh pihak dari luar Alor.

“Dana desa justru sering kali dikerjakan oleh pihak luar dan tidak menyentuh kesejahteraan secara langsung,” ujar Sabdi.

camat punya kewenangan mengawasi pelaksanaan dana desa berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Permendagri No. 73 Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, pelanggaran aturan bukan semata di tingkat desa saja,tapi pengawasan yang belum optimal dari pemerintah kecamatan. Karena delegasi kewenangan dari bupati sudah jelas diberikan kepada camat untuk melakukan evaluasi, pengawasan aset, dan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Namun, lanjut Sabdi, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari aturan tersebut, karena adanya intervensi dan pola pengelolaan yang tidak sesuai aturan. Dana desa sejatinya adalah harapan besar membangun desa yang berdaya dan sejahtera. Tetapi tanpa pengelolaan yang tepat dan pengawasan tegas, dana ini malah berpotensi menimbulkan masalah baru.
Upaya koreksi yang dilakukan kecamatan semata-mata untuk memastikan dana desa kembali ke desa.

“Ada progran sumur bor disalah satu desa kecamatan Altar, diduga belum selesai kerja lalu dibiarkan begitu saja. Pihaknya juga temui di lapangan ,ada pihak ketiga dari Surakarta beralamat di Sukoharjo, Jawa Timur, buat izin cabang perusahaan di Alor, kok bisanya mereka kuasai pekerjaan dana desa di Alor , katanya.

Biarkan dana desa dikelola kepala desa sesuai APBDes yang sudah ditetapkan.Harapannya kepada Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa harus kembali ke prinsip dasar pengelolaan dana desa yang transparan, partisipatif, dan memberdayakan masyarakat lokal agar dana besar ini benar-benar membawa kemajuan di Desa (wanka)