Direktur CV Putri Satu Keberatan Atas Surat PHK Kepdes Morba

Oplus_16908288

KALABAHI, metroalor.com – Direktur CV Satu Putri keberatan atas surat Kepala desa Morba yang melakukan pemutusan hubungan kerja( PHK) akibat keterlambatan Pengadaan ternak ayam Joper, pakan dan obat-obatan sebayak 720 ekor, untuk Desa Morba, Kecamatan Alor Barat Daya.

Kepada media ini ,direktur CV satu putri, Jhon Lili mengakui ada keterlambatan pendropingan ayam dan pakan. Namun barang tersebut sudah ada cuma masih dalam masa perawatan sehingga baru 120 ekor saja yang telah di droping sisahnya masih dalam perawatan . Dalam kontrak kerja pengadaan 720 ekor ayam joper ditambah pakan dan obat-obatan yang ditandatangani pada 17 Mei 2025 dari sisih waktu masih memungkinkan namun tiba-tiba mendapat surat PHK.

” Sisa 600 ekor ayam saat ini masih di lokasi pemekaran karena membutuhkan perawatan sebelum disalurkan ke desa”, ujarnya.
Sebelumnya kata Jhon ,

Keterlambatan pendropingan tersebut sudah di sampaikan ke bapak desa pada November 2025, di halaman rumah mantan Camat ABAD, namun rupanya hal tersebut tidak dipertimbangkan , tandas Jhon

Ia mengaku, sudah dua kali mengantar ayam, pakan dan obat-obatan ke desa, Namun keterlambatan pengiriman tambahan tersebut itu membuat Pemerintah Desa Morba melayangkan surat Putus Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 14 November 2025.

Namun kata Jhon ada beberapa kejanggalan administrasi pada surat PHK tersebut diantaranya, Surat yang diterima pada 14 November, tapi berita acara yang tercantum justru bertanggal 16 November 2025. Selain itu, tanggal surat PHK sama dengan tanggal surat pemberitahuan kedua yang dikirim desa.

“Saya sudah ajukan sanggahan tertulis ke pemerintah desa, namun sampai sekarang tidak ada jawaban,” tegasnya.

Harapannya pihak seyogyanya pertimbangkan lagi surat PHK tersebut kemudian ditarik kembali .Karena faktor keterlambatan pendropingan ternak itu karena masi dalam perawatan .

” Barangnya sudah ada, setelah masa perawatan sudah bisa dikirim ke desa”, ujarnya. ***